Home Berita Utama Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Modus Tiga Pelaku Jambret di Polsek Nongsa, Satu...

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Modus Tiga Pelaku Jambret di Polsek Nongsa, Satu Pelaku DPO

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Modus Tiga Pelaku Jambret di Polsek Nongsa, Satu Pelaku DPO
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar dan di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land.

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi jajaran Polsek Nongsa dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026).

Kompol Debby menjelaskan, pengungkapan berawal dari dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang memiliki pola serupa. Para pelaku membuntuti korban, kemudian memepet sepeda motor korban di jalan yang relatif sepi sebelum merampas tas dan melarikan diri.

Korban Dipepet Saat Pulang Kerja

Kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Korban berinisial NNS (22) baru saja pulang bekerja ketika menyadari dirinya dibuntuti sejak kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri ke arah Punggur.

Korban sempat mengejar para pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, serta informasi dari masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Kedua tersangka masing-masing JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor yang merampas tas korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas korban, telepon genggam iPhone 11, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta dompet milik korban.

Tas Korban Dipotong dengan Senjata Tajam

Kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi, dua pelaku yang mengendarai Honda Verza biru memepet kendaraan korban.

Salah satu pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Verza yang digunakan saat beraksi, dua helm, serta tas milik korban.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, yang diduga sebagai eksekutor, masih buron dan terus diburu petugas.

Polisi Terus Kembangkan Kasus

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan serupa serta memburu pelaku yang masih melarikan diri.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama di jalan yang sepi atau pada malam hari. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (*)

Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026