
WARTAKEPRI.co.id, PASAMAN – Sebanyak 78 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diserahkan Bupati Pasaman Welly Suhery, didampingi Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari total 78 penerima, sebanyak 29 warga binaan memperoleh remisi tiga bulan, menjadi jumlah terbanyak dibandingkan kelompok penerima lainnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Pasaman, rincian penerima remisi terdiri atas 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 17 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 15 orang empat bulan, tiga orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasaman juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, terkait pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sambutan itu menekankan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
Remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus motivasi agar warga binaan terus meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Pasaman Ajak Warga Binaan Perbaiki Diri
Bupati Pasaman Welly Suhery mengajak para penerima remisi menjadikan momentum kemerdekaan sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Ia berharap warga binaan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke keluarga serta masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Welly.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe berharap pemberian remisi dapat memperkuat semangat warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan membangun masa depan yang lebih positif.
Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas diri, menumbuhkan kemandirian, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga membawa kabar baik bagi seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping yang memperoleh hak untuk bebas tepat pada 17 Agustus 2026.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan yang kembali ke masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman memberikan santunan berupa uang tunai kepada warga binaan tersebut.
Bantuan itu diharapkan dapat menjadi bekal awal untuk memulai kembali kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari pengurangan masa pidana, tetapi juga dari kesiapan seseorang untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri, positif, dan bertanggung jawab.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi dalam momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meninggalkan perilaku yang melanggar hukum, serta kembali berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa. (r)
Kiriman Taufik



























