
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dit Resnarkoba Polda Kepri telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.322,7 gram.
Berdasarkan barang bukti hasil tangkapan seberat 2.460, 18 gram sabu nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu, serta laporan polisi nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021 seberat 408.9 gram.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting mengatakan, barang bukti tersebut merupakan kasus pengungkapan terhadap dua orang tersangka berinisial Mak alias In dan Ir.
“Berdasarkan dari dua laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Dasmin menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu. Yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri cabang Riau seberat 123,48 gram.
“Dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram,” paparnya.
Kedua tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Granat Kepri, perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan. (Vero).
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























