Home Kepri Tim Reaksi (WFQR) 4 Lantamal Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias di Batam

Tim Reaksi (WFQR) 4 Lantamal Gagalkan Penyelundupan Ikan Hias di Batam

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4, Lantamal IV Kamis (23/6) pukul 08.00 WIB berhasil menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan ikan hias dan bunga karang di perairan P. Kasu Belakang Padang Batam.

Tim WFQR yang dipimpin Mayor Rudi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu “K” (45) yang bertindak selaku Nahkoda, dan dua orang anak buah kapal (ABK) atas nama “T” (38) SB (25), ketiganya adalah warga P.Kasu Kecamatan. Belakang Padang Batam. Bersama ketiga pelaku turut diamankan boat pancung fiber glass panjang 11 meter pakai tutup tenda warna hijau dengan mesin tempel Yamaha 40 PK dan 15 PK.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 2 kotak isi 300 ekor ikan belang/ikan memo, 1 kotak isi 50 ekor Ikan Geda, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing kuning, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing biasa dan 69 kotak bunga karang dari berbagai jenis.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggar Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil Ikan hias dan bunga karang dari perairan P. Kasu dan sekitarnya selanjutnya dimuat dalam kotak fiber.

Setelah ikan hias dan bunga karang disusun dalam kotak fiber lalu diangkut ke boat pancung fiber dan dibawa ke Negara tetangga Singapura, dimana sudah ada penerima barang dengan inisial “Y”.

Komandan Lantantamal IV Laksma TNI S. Irawan, S.E. menegaskan bahwa tindakan para pelaku menyeludupkan karang hidup berbagai jenis dan ikan hias tersebut merupakan tindakan membahayakan lingkungan laut karena merusak terumbu karang yang ada di Kepri., disamping itu karang sebagai tempat ikan berkembang biak akan rusak dan untuk mengembalikannya memerlukan waktu lama.

Dikatakan pula bahwa dinegeri tetangga karang hidup dan ikan hias cukup menjanjikan dan bernilai ekonomis tinggi karena digunakan di Aquarium air laut.

Sampai saat ini guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan menuju ke dermaga Sekupang Batam guna penyidikan lebih lanjut, selanjutnya dilimpahkan kepada Dinas PSDKP Kota Batam di Jembatan 2 Barelang Batam (dedy).
Rilis
Mayor Laut Drs.Josdy Damopolii
Kepala Dispen Lantamal IV

WhasApp

Google News WartaKepri