WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Kapolsek Dabo Singkep IPTU AKMADI melalui Kanit Reskrim AIPTU SAFRI MZ.S.Sos telah menangkapan tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/17/XI/2021, yang telah dilaporkan oleh korban berinisial HB di sebuah toko yang berada di Jalan Gergas Pasar Sayur Kelurahan Dabo Lama.
Setelah menerima laporan polisi tersebut Kapolsek Dabo Singkep memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Dabo Singkep langsung bergerak. Selang beberapa jam mengamankan 2 orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial (GR) dan (AM) yang mana pelaku inisial (GR) diamankan di Dabo Lama, sedangkan pelaku inisial (AM) diamankan di Bukit Kabung. Kedua tersangka ditangkap Kamis 04 November 2021.
Kapolsek Dabo singkep melalui kanit Reskrim Polsek dabo singkep mengatakan bahwa kedua pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dan salah satu pelaku inisial (GR) baru keluar dari Lapas kelas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu.
Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan 1 (satu) buah Obeng. Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti 1 buah Kotak Infak dan 2 unit Handphone serta 1 (satu) buah Obeng.
Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berfoya foya dan bermain game online. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun.(*)
Kiriman : Ravi Azhar





























