WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Central Leejaya Cospati yang berada di Pasir Putih Bengkong, bersengketa dengan warga perumahan Winner. Lokasi parit yang ditimbun dan rencananya akan dijadikan ruko kawasan bisnis center merupakan lahan milik warga. Pasalnya row jalan utama 9,5 meter dipagar beberapa waktu lalu.
Seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi drainase menyebutkan gorong-gorong tembus sampai ke laut Ocarina. Gorong-gorong ini dibuat sejak tahun 2002, sementara dari pihak PT. Central Leejaya Cospati menimbun drainase itu.
“Jadi persoalannya, sejak ditimbun oleh pihak PT sering terjadi banjir, sebab air dari parit tidak bisa mengalir ke lautan,” ujar warga perumahan Winner yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (14/12/2021) siang.
Yan mengungkapkan, row jalan seluas 9,5 meter masuk akses jalan utama sekarang hanya tersisa 5 meter.
“Minggu kemarin sebagaimana edisi media yang telah terbit, dari hasil konfirmasi kepada pihak PT. Central Leejaya Cospati mengatakan pagar akan dibuka setelah selesai pembangunan ruko,” katanya.
Sementara itu, selaku adik ipar pemilik PT Central Leejaya Cospati, Akim, mengatakan ia berjanji akan membuka pagar apabila pekerjaan telah selesai.
“Karena kami mengharapkan transaksi jual beli dari ruko yang akan dibangun,” ujar Akim dikonfirmasi via telepon.
Sementara warga, meminta pihak developer Winner untuk mencarikan solusi yang terbaik terkait permasalahan ini. “Supaya warga tidak menjadi korban,” ujar seorang warga setempat.
Salah seorang petugas keamanan di lokasi mengatakan tempat itu dulunya adalah parit, namun kini ditimbun untuk dijadikan ruko.
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Batam.
“PT. Central Leejaya Cospati dan pihak-pihak yang terlibat agar menghormati pihak- pihak yang bersengketa untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” terangnya.
Supriyadi menjelaskan, untuk pemerintah ia mengimbau agar tidak menerbitkan perizinan terkait pekerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak yang sedang bersengketa, seperti IMB, UKL/UPL, dan lain lain.
“Kalau flashback lagi, kita melihat adanya drainase yang sudah dibangun dan sudah dialokasikan oleh pihak Bina Marga sejak tahun 2002, namun saat ini telah ditimbun paksa oleh pihak PT Central Leejaya Cospati, seharusnya pihak aparat pemerintah terkait menghentikan aktivitas di atas lahan drainase,” jelasnya. (r/taufik)





























