Home Hukrim Bawa Baju ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sebut HP Edy Mulyadi Mendadak...

Bawa Baju ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sebut HP Edy Mulyadi Mendadak Hilang

Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri
Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id – Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan Edy sudah siap menghadapi situasi apapun nantinya.

“Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,” ujar Herman, melansir Antara.

Menurut Herman, Edy bahkan telah menyiapkan perlengkapan pribadi berupa alat mandi untuk hadir di Mabes Polri.

“Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

Setelah resmi menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga resmi menahan Edy Mulyadi. Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objek dan subjektif dari penyidik.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Barang Bukti Hilang

Ponsel atau handphone (HP) Edy Mulyadi mendadak hilang saat akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan hilangnya ponsel tersangka kasus ujaran kebencian itu saat menjelang sang klien datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 31 Januari 2022.

Melansir Hops.id jaringan Suara.com, Herman menyebut bahwa ponsel milik kliennya kini sudah dalam keadaan mati. Hilangnya ponsel Edy tersebut, diperkirakan oleh pihaknya lantaran terjatuh dan kemudian tak dapat ditemukan kembali oleh sang pemilik.

Herman juga mengungkap bahwa HP di hilang saat Edy tengah naik motor dalam keadaan panik.

“HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya ilang itu, gara-gara dia naik motor. Kemana, jatuhnya, kelupaan dia, orang posisi panik,” kata Herman seperti yang dikutip Hops.ID dari video di Youtube pada Selasa, (1/2/2022).

Dirinya menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledoran. Herman juga menegaskan hilangnya ponsel Edy tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget soalnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang,” imbuh Herman.(suara)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026