WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penggusuran Masjid Al-Mardhatillah yang berada di lokasi Bukit Abdullah Jodoh berbuntut panjang, hingga ditangkapnya dua orang ahli waris pemilik lahan Bukit Abdullah yakni Absilah pada Kamis (17/8) dan Muh Tamin, Jumat (18/8/2016).
Para ahli waris, dilaporkan oleh Perusahaan yang telah memberikan ganti rugi lahan Bukit Abdullah dengan tuduhan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan uang ganti rugi sebesar Rp.3,5 Miliar. Akibatnya pihak kepolisian menangkap kedua ahli waris.
A. Rahman selaku kuasa hukum tersangka, untuk pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka adalah pasal 372 dan 378 tentang adanya penipuan atau penggelapan. Namun setelah dipelajari hal tersebut tidak dilakukan oleh tersangka.
Uang sebesar Rp 3,5 M yang diberikan oleh perusahan kepada kedua tersangka, jelas sangat sah dan dituangkan dalam perjanjian ganti rugi antara perusahaan dan para ahli waris, yang secara otomatis menjadi hak dari keduanya.
Kemudian barang atau benda yang menjadi ganti rugi juga masih berada di tempatnya tidak ada yang berubah, jadi penipuan atau penggelapan seperti apa yang di lakukan oleh para ahli waris. Tanya Am Rahman.
Kalaupun ada pelanggaran yang berkaitan dengan perjanjian ganti rugi, itu merupakan wanprestasi atau ingkar janji, yang jelas menjadi wewenang dari Pengadilan (Perdata) bukan pihak Kepolisian. Dan dari apa yang sudah kami lihat tidak ada isi perjanjian yang dilanggar oleh keduanya secara Pidana.
” Untuk penyelesaian masalah ini, maka kita akan mengajukan gugatan prapengadilan untuk menguji kebenaran alat bukti dan penetapan tersangka kepada kedua tersangka,” ungkapnya
Diduga bahwa penangkapan para ahli waris pemilik lahan Bukit Abdullah tersebut merupakan imbas dari permasalahan Masjid Al-Mardhatillah yang berada di lahan Bukit Abdullah.
Pihak Perusahaan yang telah mengganti rugi lahan tersebut bermaksud akan melakukan penggusuran terhadap Masjid Al-Mardhatillah. Namun Ketua Masjid beserta jamaah tetap bertahan dengan memegang bukti surat hibah sehingga menurut Ketua Masjid dan Jamaah lahan yang di tempati tidak termasuk di dalam perjanjian ganti rugi lahan Bukit Abdullah tersebut.
Menurut Rahman H Achmad SH dan Eduard Kamaleng SH, bahwa proses penetapan sebagai tersangka dan penetapan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
” Seharusnya pihak kepolisian memiliki 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan, namun setelah kita minta penjelasan kepada Pihak Penyidik dari Polresta terkait penangkapan, kami menilai tindakan penangkapan tersebut tidak jelas,”ucap A Rahman.
Disampaikan oleh Penasehat Hukum bahwa berdasarkan informasi ada 3 ahli waris yang telah di jadikan tersangka namun baru 2 yang di tangkap.
” Jakfar saat ini masih dalam kondisi sakit, dan kami selaku Penasehat Hukum telah mengirimkan surat penangguhan penahanan selama 30 hari sesuai dengan surat keterangan sakit yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan terhitung sejak kemarin, Senin(22/8),”jelas Rahman.(nikson simanjuntak)































