Home Nasional AHY: Indonesia Kacau Balau Apabila Negara Dipimpin PLT Presiden

AHY: Indonesia Kacau Balau Apabila Negara Dipimpin PLT Presiden

AHY PLT Presiden 1
AHY: Indonesia Kacau Balau Apabila Negara Dipimpin PLT Presiden

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) membahas isu penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 dalam pidato politiknya di hadapan kader. AHY memunculkan istilah PLT Presiden.

AHY mengatakan rakyat yang ditemui di seluruh pelosok negeri menolak penundaan pemilu 2024. Ia menilai posisi pemimpin bangsa dapat kosong apabila pemilu ditunda.

“Karena karena perintah konstitusi pemerintahan saat ini akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2024. Pertanyaannya begini, apa iya ada Plt. Presiden? Apa iya akan ada ratusan Plt. Anggota DPR RI dan DPD RI? Apa iya akan ada ribuan Plt. Anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota?” ujar AHY di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Menurut dia, situasi nasional bakal kacau apabila negara dipimpin Plt. Presiden dan ribuan Plt. wakil rakyat selama dua hingga tiga tahun.

BACA JUGA Aneng Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Demokrat Kepri, AHY: Rebut Kejayaan

Lebih lanjut, AHY khawatir dengan pandangan negara lain terhadap Indonesia. Serta, memandang Indonesia sebagai republik pisang atau banana republic.

“Saya khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai banana republic, karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa mandat rakyat, tanpa pemilu yang demokratis. Artinya tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki menjadi tidak sah dan juga tidak halal,” jelas dia.

@wartakepri #Demokrat Menolak Penundaan #Pemilu2024 dan Tanyakan soal PLT Presiden #DemokratS14P Pidato #AHY ♬ original sound wartakepri.co.id

Menurut britannica.com, republik pisang merupakan sebutan untuk negara kecil yang lemah. Negara itu biasanya berada di daerah tropis.

Sementara berdasarkan kamus Oxford, istilah tersebut berarti suatu negara miskin dengan pemerintah yang lemah dan bergantung pada aliran modal asing.

Isu penundaan pemilu terus berhembus, mulai dari isu tiga periode, perpanjangan masa jabatan, hingga yang teranyar adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024. (cnnindonesia)

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026