
ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Firdian Syah itu digelar Selasa (31/10/2023).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, anggota DPRD, dan sejumlah OPD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Syamsil Umri, rapat paripurna hari ini adalah tindaklanjut dari rapat paripurna yang tertunda pada 30 Oktober 2023 karena tidak quorum.

Pembacaan pandangan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) plus disampaikan oleh Imran. Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) plus, disampaikan oleh Yusli, YS.
Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) disampaikan oleh Yulius dan Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) disampaikan oleh Amat Yani. Dalam pandangannya, Amat Yani mengajukan pertanyaan mengenai pembayaran gaji PTT dan TPP PNS yang sudah dianggarkan.


“Gaji tenaga honorer, TPP PNS, Dinas Kependudukan, BKPSDM, supir ambulance, puskel dan lain-lain, kami meminta penjelasan menyeluruh terhadap hal tersebut,” tuturnya.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki pandangan terhadap Raperda APBD.

“Jadi, kami (Fraksi PAN) tidak ada pandangan fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024,” kata Firdian Syah.
Selanjutnya, DPRD menunggu jawaban atau tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH telah menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 26 September 2023. Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris mengatakan, APBD tahun anggaran 2024 mengusung tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024.

Dikesempatan itu, Bupati juga menyampaikan substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024, dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati sebesar Rp818.726.687.132,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah dan penerimaan pembiayaan. (*)

Kiriman : Rama






























