BATAM – Andreanus David Duli Ruron alias Andy (29 tahun), pemuda Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ditangkap setelah merampas HP milik seorang buruh harian lepas di dekat Perumahan Azure Bay, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Andy ditangkap sehari setelah kejadian tersebut.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti HP rampasan di sekitar Bengkong, yang tak jauh dari Polsek Bengkong.
“Kejadian berawal saat korban sedang duduk santai sembari bermain game di ponselnya pada Minggu (28/7) malam. Pelaku menghampiri dengan dalih bertanya dan mencari seseorang. Karena tidak ada orang yang dimaksud, pelaku memaksa meminta barang yang dibawa korban dengan cara mengambil paksa HP-nya,” terang Pakpahan.
Korban yang bernama Reski, dicekik dan dilempar gelas oleh pelaku sebelum akhirnya HP merek Vivo Y17 miliknya dirampas.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak menyerahkan HP-nya maka akan dihabisi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku yang baru bebas pada 19 Juli 2024 ini dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/den)