KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – PT MSM Tiga Matra Satria memberikan klarifikasi terkait berbagai masukan mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun, termasuk isu kerugian perusahaan dan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para koordinator lapangan (Korlap).
Direktur Operasional PT MSM Tiga Matra Satria, Riko, menegaskan, meskipun perusahaan mengalami kerugian operasional secara internal, kewajiban menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Kerugian yang kami alami merupakan kondisi internal perusahaan. Namun, kewajiban kami untuk menyetor PAD tetap kami penuhi sesuai kesepakatan,” ujar Riko, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, perusahaan saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh guna mengoptimalkan penerimaan parkir.
“Langkah ini meliputi perbaikan sistem administrasi, peningkatan pengawasan di lapangan, hingga penerapan digitalisasi transaksi parkir,” beber Riko.
Hasil evaluasi internal tersebut kata Riko, menunjukkan masih adanya sejumlah titik parkir yang menerapkan sistem setoran tunai tanpa didukung data transaksi kendaraan.
“Kondisi tersebut dinilai menyulitkan perusahaan dalam melakukan pengawasan dan audit pendapatan,” katanya.
“Di beberapa lokasi masih ditemukan pola penyetoran yang hanya berupa uang tunai tanpa data transaksi,” tambah Riko.
Akibatnya, masih kata Riko, pihaknya tidak mengetahui jumlah kendaraan yang parkir, waktu transaksi, jenis kendaraan, lokasi parkir, hingga bukti penerimaan secara digital.
Padahal, perusahaan telah menyediakan perangkat Mobile Point of Sales (M-Pos) sebagai sarana pencatatan transaksi secara elektronik.
“Dengan sistem digital tersebut, seluruh transaksi parkir diharapkan dapat terdokumentasi secara akurat dan transparan,” imbuhnya.
Menanggapi isu PHK terhadap para Korlap, Riko memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Perusahaan hanya melakukan perubahan pola kerja dengan mengalihkan peran Korlap menjadi Person In Charge (PIC) yang menerima gaji tetap setiap bulan,” pungkasnya.
Ia menyebut, sebagai PIC, Korlap bertugas mengawasi operasional di lapangan, memastikan juru parkir bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengawasi penggunaan M-Pos serta menyampaikan laporan kepada manajemen perusahaan.
“Melalui sistem ini kami ingin memastikan seluruh penerimaan parkir terdokumentasi dengan baik sehingga dapat diketahui secara jelas oleh manajemen,” ucap Riko.
Riko berujar, kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi lapangan pekerjaan, melainkan meningkatkan akuntabilitas perusahaan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
“Kami tidak menghilangkan pekerjaan Korlap. Justru kami memperkuat sistem pengawasan agar pengelolaan parkir lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menekankan, pendapatan dari sektor parkir merupakan bagian dari penerimaan daerah yang berasal dari masyarakat dan harus dikelola secara profesional agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah.
“Karena ini merupakan uang daerah yang berasal dari masyarakat, maka seluruh penerimaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, dapat diaudit, dan seluruh transaksinya harus tercatat sesuai ketentuan,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























