
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi untuk memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol). Langkah ini dilakukan guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan itu, seluruh peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari semakin maraknya modus penipuan digital dan perjudian online.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujarnya.
Menurut Friderica, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.
Friderica menambahkan, dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
IASC Terima 608 Ribu Laporan
OJK juga memaparkan capaian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang menjadi salah satu bentuk kolaborasi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari penipuan keuangan digital.
Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Perbankan Perketat Pengawasan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, OJK bersama perbankan menjalankan tiga strategi utama dalam memberantas judi online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Data OJK hingga Mei 2026 menunjukkan terdapat:
- 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah.
- 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online.
- 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan semakin kuatnya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online.
Komdigi Putus Ekosistem Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus memutus seluruh rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap situs judi online harus dibarengi dengan penindakan terhadap rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital. (*)
Editor Dedy Suwadha




























