Home Berita Utama Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 16 Kasus Narkotika Jaringan Internasional dengan 17 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 16 Kasus Narkotika Jaringan Internasional dengan 17 Tersangka

Direktorat Narkoba Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

 

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Kepri kembali mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 30 Juni hingga 14 Juli 2026, penyidik berhasil membongkar 16 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita ribuan gram sabu, ekstasi, hingga cartridge vape mengandung etomidate.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Batam, Rabu (15/7/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari seluruh operasi yang dilakukan, polisi menyita 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

Menurutnya, keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dengan modus operandi berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terkait jaringan internasional,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

Ungkap Pengedar Sabu di Kampung Madani

Kasus menonjol pertama terjadi pada 9 Juli 2026. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MU dan menyita 442,1 gram sabu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumah pelaku sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kampung Madani.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional di Perairan Karimun

Masih pada 9 Juli 2026, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus besar di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa menuju Kuala Enok, Riau.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut guna menghilangkan barang bukti. Namun, petugas yang telah melakukan pengejaran berhasil menemukan kembali seluruh paket narkotika melalui penyisiran di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol. Suyono.

Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar Kepulauan Riau tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor Dedy Suwadha

 

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026