
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas – Pasir Peti, Kamis (16/07/2026).
Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Berangkat dari komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga setiap proses pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum.
“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bupati.
Dalam mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), maupun bentuk pendampingan lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Aneng menjelaskan bahwa peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki arti penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui koordinasi dan konsultasi yang intensif, Pemerintah Daerah dapat meminimalkan potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam penyusunan kontrak, penerbitan perizinan, maupun keputusan strategis lainnya.
BACA JUGA Sekda Sahtiar Pimpin Upacara Harkitnas 2026 di Lingkungan Pemkab Anambas
Selain memperkuat aspek tata kelola pemerintahan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini dinilai mampu memberikan ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Bupati Aneng juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kerja sama ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap terbangun sistem pemerintahan yang semakin adaptif terhadap aspek hukum, mampu meminimalkan potensi sengketa, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*)
Editor Dedy Suwadha





























