Home Hukrim PKIH Karimun: Masyarakat Berhak Atas Kompensasi, Jika Terbukti Dirugikan Akibat Blackout

PKIH Karimun: Masyarakat Berhak Atas Kompensasi, Jika Terbukti Dirugikan Akibat Blackout

Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin
Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, menegaskan, gangguan skala besar ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.(Foto: Junuzar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun, menilai pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun tidak hanya berdampak pada terganggunya pasokan listrik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, menegaskan, gangguan kelistrikan berskala besar telah memengaruhi berbagai sektor, mulai dari aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pelayanan kesehatan, hingga usaha masyarakat seperti perikanan, perdagangan, dan usaha mikro.

Menurutnya, dalam perspektif hukum, permintaan maaf dari penyelenggara layanan merupakan bentuk tanggung jawab moral, namun tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum apabila terdapat kerugian yang dialami pelanggan.

“Dalam negara hukum, penyelenggara pelayanan publik tidak hanya dituntut meminta maaf ketika terjadi kegagalan pelayanan, tetapi juga memastikan hak masyarakat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edwar.

Ia menjelaskan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

“Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Edwar.

Selain kompensasi administratif, PKIH menilai masyarakat yang mengalami kerugian lebih besar juga memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Namun demikian, Edwar menegaskan bahwa ada atau tidaknya tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan pembuktian.

“Apabila nantinya hasil investigasi menunjukkan gangguan terjadi akibat kelalaian, lemahnya pemeliharaan, atau kegagalan manajemen sistem yang seharusnya dapat dicegah, maka aspek pertanggungjawaban hukum dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

PKIH juga menilai, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban menerapkan prinsip pelayanan yang baik, akuntabel, profesional, serta mampu mengantisipasi risiko agar gangguan tidak berkembang menjadi pemadaman berskala luas.

“Terkait kemungkinan penggunaan alasan force majeure atau keadaan memaksa, PKIH berpendapat alasan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis. Menurut Edwar, dalam hukum perdata, keadaan memaksa harus benar-benar merupakan peristiwa yang berada di luar kendali manusia dan tidak dapat diperkirakan maupun dicegah,” ungkap Edwar.

Karena itu, menurutnya, transparansi mengenai penyebab blackout menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui apakah gangguan terjadi akibat faktor yang tidak dapat dihindari atau karena persoalan teknis maupun manajemen yang seharusnya dapat diantisipasi.

“Apabila blackout menyebabkan kerugian seperti rusaknya hasil tangkapan nelayan, bahan makanan pelaku usaha, obat-obatan yang memerlukan suhu tertentu, hingga penurunan pendapatan pelaku usaha, maka kerugian tersebut pada prinsipnya dapat diajukan sebagai klaim sepanjang memenuhi syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum,” sebut Edwar.

Atas dasar itu, PKIH Karimun mendorong PLN untuk segera menyampaikan hasil investigasi penyebab blackout secara terbuka kepada masyarakat, memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian klaim bagi masyarakat yang mengalami kerugian.

“Selain itu, PKIH menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan kepastian mengenai hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN mengenai hasil investigasi penyebab blackout tersebut. Pihak PLN sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan dan menyatakan terus melakukan upaya pemulihan sistem kelistrikan secara bertahap.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

 

 

WhasApp

Google News WartaKepri