Home Batam Pemko Batam Gencarkan Kampanye Antikorupsi Serentak, Firmansyah Minta Seluruh OPD Bergerak

Pemko Batam Gencarkan Kampanye Antikorupsi Serentak, Firmansyah Minta Seluruh OPD Bergerak

Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Seluruh organisasi perangkat
Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Seluruh organisasi perangkat
Banner DPRD Batam 2026

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mengintensifkan gerakan antikorupsi dengan menggelar Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat diminta aktif menyukseskan kampanye nasional yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (24/7/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dan diikuti kepala OPD serta para camat di lingkungan Pemko Batam.

Dalam arahannya, Firmansyah menjelaskan bahwa Program Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan inisiatif nasional KPK yang bertujuan memperkuat budaya antikorupsi melalui kampanye masif yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, seluruh perangkat daerah dan camat diminta menindaklanjuti surat KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Program ini merupakan gerakan kampanye nasional yang harus dilaksanakan secara serentak di daerah,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, kampanye difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan mengajak masyarakat menolak berbagai praktik yang merusak tata kelola pemerintahan, seperti pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.

Pelaksanaan kampanye berlangsung sejak 1 April hingga 30 September 2026, sedangkan laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Karena itu, Firmansyah meminta seluruh OPD dan kecamatan segera menyusun serta menjalankan berbagai bentuk kampanye melalui media konvensional maupun platform digital.

Menurutnya, seluruh materi kampanye harus mengusung tema “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik dalam Menolak Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas.”

“Kampanye harus berbasis fakta, mudah dipahami masyarakat, akurat, dan menyampaikan pesan yang jelas. Bentuknya dapat berupa spanduk, baliho, banner, maupun konten digital yang kreatif,” kata Firmansyah.

Untuk memastikan keseragaman pesan, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Batam serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam penyusunan materi kampanye.

Meski demikian, setiap OPD dan kecamatan diberi keleluasaan mengembangkan materi sesuai karakteristik wilayah dan kearifan lokal. Langkah tersebut diharapkan mampu membuat pesan antikorupsi lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengurangi substansi utama kampanye.

Firmansyah menegaskan, gerakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Batam dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026