
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Masa tugas Denny Wicaksono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun telah berakhir. Ia mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selama memimpin Kejaksaan Negeri Karimun, Denny dikenal sebagai sosok yang humoris, ramah, dan mudah berbaur dengan berbagai kalangan. Canda dan tawa menjadi warna tersendiri selama dirinya bertugas di Kabupaten Karimun.
Namun, di balik karakter yang santai dan penuh humor tersebut, Denny dikenal tegas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penegakan hukum.
Sosok Denny Wicaksono pun meninggalkan kesan tersendiri bagi masyarakat Karimun. Gaya kepemimpinannya yang komunikatif, humoris, dan dekat dengan berbagai kalangan berjalan beriringan dengan sikap tegas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dalam pisah sambut Kajari Karimun yang berlangsung di Gedung Nasional Karimun, Denny Wicaksono menyebut, pencapaian yang berhasil di raih Kejaksaan Negeri Karimun tidak terlepas dari kerjasama seluruh pejabat serta staff.
”Saya berharap, dengan kepemimpinan Kajari yang baru yakni Pak Andhy Hermawan Bolifaar, Kejaksaan Negeri Karimun bisa terus menoreh prestasi dalam penegakan hukum,” ujar Denny, Jum’at (14/8/2026) petang.
Ia mengungkapkan, kesan mendalam perjalanan karier selama di Kabupaten Karimun melalui kerjasama dengan Forkopimda dan instansi lainnya.
”Selama di Kabupaten Karimun, saya merasakan Kerjasama tim dan kekeluargaan yang begitu kuat, dan tidak terasa saya sudah harus meninggalkan Kabupaten Karimun untuk bertugas di tempat yang baru,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan membantunya selama di Kabupaten Karimun.
”Do’a saya, semoga Kabupaten Karimun semakin maju dan semakin baik lagi. Saya mohon pamit untuk semuanya,” ucap Denny.
Kini, tongkat kepemimpinan Kejaksaan Negeri Karimun telah beralih kepada Andhy Hermawan Bolifaar.
“Semoga saja, kepemimpinan baru dapat melanjutkan capaian yang telah dibangun sekaligus menghadirkan berbagai inovasi baru dalam penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pengabdian kepada masyarakat,” harapannya.
Pergantian kepemimpinan menurutnya, bukan sekadar pergantian figur, tetapi menjadi momentum untuk melanjutkan kinerja institusi agar Kejaksaan Negeri Karimun semakin profesional, humanis, akuntabel.
“Sekaligus tegas dalam memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat,” tutur Denny.
Sejumlah perkara besar berhasil ditangani Kejaksaan Negeri Karimun selama kepemimpinannya.

Di antaranya perkara dugaan korupsi KPU Karimun dalam Pilkada 2024 yang menetapkan empat orang tersangka, perkara dugaan korupsi penerbitan 44 surat tanah fiktif di Desa Sugie dengan dua orang tersangka, serta perkara dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019-2022 yang menjerat satu orang tersangka.
Tidak hanya pada penanganan perkara pidana, kinerja Kejaksaan Negeri Karimun juga terlihat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sepanjang 2025, Bidang Datun mencatat penyelamatan keuangan negara sekitar Rp342 miliar melalui pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten Karimun, BUMD, dan BUMN.
Selain itu, penyelesaian permasalahan melalui mekanisme mediasi turut menghasilkan pengembalian uang sekitar Rp1,97 miliar.
Salah satunya berasal dari mediasi antara PT Pelindo Cabang Tanjungbalai Karimun dengan Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Capaian tersebut menunjukkan, peran kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan solusi hukum, mendorong penyelesaian sengketa, serta membantu memulihkan keuangan negara.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Kejaksaan Negeri Karimun juga memperoleh predikat Akuntabilitas Kinerja A dengan nilai 87,03.
Capaian ini menjadi indikator atas upaya peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja institusi.
Pada bidang Pidana Umum (Pidum), jajaran Kejaksaan Negeri Karimun juga mencatat berbagai capaian dalam penanganan perkara.
Sepanjang 2025 hingga Maret 2026, tercatat 259 perkara pada tahap prapenuntutan dan 280 perkara telah dieksekusi.
Dari jumlah tersebut, perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) mencapai 75 perkara, perkara narkotika sebanyak 158 perkara, 47 perkara pidana umum lainnya, serta 44 perkara yang masuk dalam upaya hukum kasasi.
Dalam perkara narkotika, terdapat 9 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati, menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum terhadap kejahatan narkotika.
Meski demikian, pendekatan penegakan hukum tidak selalu mengedepankan penghukuman. Kejaksaan Negeri Karimun juga menerapkan prinsip ultimum remedium, dengan mengutamakan keadilan dan pemulihan dalam perkara-perkara tertentu.
Hal itu terlihat dari penerapan Restorative Justice (RJ) yang berhasil menyelesaikan sejumlah perkara. Data capaian yang disampaikan Kejaksaan Negeri Karimun mencatat perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Capaian lainnya terlihat dari optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai sekitar Rp16,19 miliar.
Perolehan tersebut menjadi salah satu kontribusi Kejaksaan Negeri Karimun terhadap penerimaan negara sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang memberikan manfaat lebih luas.
Kejaksaan Negeri Karimun juga mencatat sejarah dengan menerapkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam satu perkara atas nama Syahril Iqbal bin Kamaruddin terkait perkara kekerasan.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
Berbagai capaian tersebut turut mendapat apresiasi melalui pemeringkatan kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sejumlah bidang di Kejaksaan Negeri Karimun berhasil memperoleh peringkat dalam penilaian kinerja bidang.
Mulai dari optimalisasi PNBP senilai Rp16,19 miliar, pemulihan keuangan melalui mediasi sekitar Rp1,97 miliar, predikat Akuntabilitas Kinerja A dengan nilai 87,03, penerapan Restorative Justice, hingga penerapan plea bargain, seluruhnya menjadi bagian dari catatan kinerja Kejaksaan Negeri Karimun.
Penulis: Junizar
Editor: Azis






























