Wartakepri.co.id, Batam – Enam terdakwa perompak kapal dilaut dihadapkan kembali pada persidangan Pengadilan Negeri Batam. Keenam terdakwa adalah : Ladini, Udin Ali, M.Angki, Teguh Andriyanto, Riswan Sihite dan Feri Safrizal Lubis.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi dari Dantim penangkap TNI AL yaitu: Mayor Laut, Rudi Amirudun dari Lantamal IV Tanjung Pinang Propinsi Kepulauan Riau. Kehadiran saksi untuk menerangkan kronologis penangkapan, lokasi, barang bukti dan perbuatan para terdakwa.
Berawal dari adanya laporan masyarakat di Dapur 12 Sagulung Batam tentang rencana pergerakan pelaku kriminal di laut. Kemudian ditindaklanjuti dengan persiapan patroli ke laut dari tim WFQR ( Western Fleet Quick Response ) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjung Pinang, untuk melaksanakan penyekatan di perairan utara Batam.
Tim Patroli TNI AL dengan menggunakan Sea rider, pada tanggal 26 Desember 2016 pukul 06.00 WIB mengamankan Keenam terdakwa di perairan Tanjung Pinggir Sekupang Batam, tepatnya pada posisi 01° 08′ 00″ LU – 103° 55′ 857″ BT. Barang bukti yang diamankan saat itu, satu buah golok kecil yang diakui milik Riswan Sihite, yang bersangkutan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti ABK kapal yang akan dipanjatnya.
“Pemilik boat pancung diakui para pelaku adalah milik dari Piyan Sinaga yang beralamat di Sagulung Batam,”kata Mayor Rudi, Kamis (13/7/2017).
Lanjut Rudi, pada waktu yang sama pihak penyidik TNI AL mendapat laporan dari petugas Maritim Malaysia terkait adanya kejadian percobaan perompakan terhadap kapal tugboat berbendera Malaysia dengan nama TB Bahtera Mulia, yang sedang berlabuh di perairan utara Batuampar Batam. Tungboat tersebut sudah dinaiki para terdakwa pada sekitar pukul 3.40 wib, pada hari yang sama saat penangkapan.
Dalam dilaporan itu, para terdakwa telah memanjat dari lambung kiri kapal oleh 2 orang tidak dikenal, dengan menggunakan boat pancung. Namun setelah disorot senter, pelaku terlihat 6 orang pada boat pancung melarikan diri ke arah selatan. Tutur Rudi Amirudin
Sebelumnya, kami dari tim WFQR/ Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV Tanjung Pinang, sudah menghimbau dan memberikan nasehat bersama para tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan situasi keamanan wilayah perairan khususnya Batam dan sekitarnya, yang berbatasan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Himbau tersebut agar warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan kriminal atau kejahatan dan kekerasan di laut, karena hal ini sangat merugikan kapal- kapal pengguna di laut dan dampaknya dapat mencoreng nama bangsa Indonesia di mata internasional.
“Masyarakat pesisir, jangan mudah terpengaruh ajakan dengan iming-iming yang menggiurkan untuk melakukan kegiatan kriminal di laut. Karena dampaknya sangat fatal khususnya bagi kesinambungan hidup keluarga. Sudah dinasehati tapi berulah lagi,” ungkap Mayor Rudi Amirudin
Dari keterangan saksi ini, para terdakwa mengakui bahwa mereka melakukan itu. Sebelum berangkat ke laut, para terdakwa sudah dibagi tugas masing masing. Jika berhasil melakukan perompakan, hasilnya akan dibagi rata. Kata ketua geng para terdakwa Ladini.
Sementara, terdakwa Udin Ali ini mengakui, ia pernah ditahan dan dipenjara dengan kasus yang sama. “Saya pernah ditahan dan dipenjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, dengan kasus yang sama Yang Mulia,” kata Udin Ali
( Nikson Simanjuntak )





























