WARTAKEPRI.co.id, Batam – Sebanyak 10 orang perwakilan dari Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab ) Jambi, hadiri sidang perdata melawan PT Sumber Cipta Moda Batam. Toni Daud selaku pemilik kapal Tug Boat Moda II diwakili dua kuasa hukumnya dari Jakarta.
Terlihat dalam ruang persidangan hadir Kabag Hukum Tanjabtim, Marolop Simanjuntak, Camat dan staf pegawai Pemkab Jambi. Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim, Jasael.Manulang SH, MH didampingi hakim anggota M.Chandra SH dan Roza SH, Kamis (27/7/2017) di Pengadilan Negeri ( PN ) Batam.
Lokus kejadian di Jambi namun karena pemilik kapal berada di Kota Batam, maka persidangnya dilaksanakan di PN Batam.
Sidang tersebut terkait kapal Tug Boat Moda II yang menabrak tiang Jembatan Muara Sabak di aliran Sungai Batanghari yang berada di Kelurahan Muara Sabak Ulu Kecamatan Sabak Timur, pada bulan Juli tahun 2014 lalu.
Kronologis kejadian Kapal Tug Boat Moda II, sedang menarik tongkang dengan muatan CPO 3.600 ton dari Jambi menuju Dumai Provinsi Riau. Kapal tug boat itu menabrak tiang penyangga Jembatan Muara Sabak, sehingga menyebabkan tiang safety mengalami kerusakan.
Atas rusaknya tiang penyangga jembatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jambi menuntut pemilik Kapal PT Sumber Cipta Moda sebesar Rp.21,6 Milyar. Nilai yang dibuat Pemkab Jambi, setelah adanya analisis dan perhitungan yang dilakukan oleh konsultan dan yang mendesign pertama pembuatan jembatan itu.
Dalam keterangan Budianto Santoso, yang dihadirkan sebagai saksi fakta sekaligus Konsultan perancang jembatan tersebut menerangkan: setelah dilakukannya analisa, pengecekan dan loading test maka ada tiga rekomendasi yang diberikan pada Pemkab, dalam hal PU Jambi
Dimana sebelum jembatan itu diresmikan pada tahun 2012, kondisinya sangat baik. Namun akibat ditabraknya jembatan tersebut ada dua titik yang rusak.
“Dari tiga rekomendasi yang saya ajukan hanya dua yang dijalankan oleh Pemkab Jambi yaitu pembesaran pondasi,”kata Budianto Santoso.
Lanjutnya, panjang Jembatan Muara Sabak Jambi yaitu 735 meter, menghubungkan 4 kecamatan. Pada saat air pasang ketinggiannya 12,5 meter, lalu waktu kondisi normal tingginya menjadi 18 meter. Dengan lebar jalan sebesar 9,6 meter. Ungkapnya.
Saat kejadian, Nakhoda kapal Iswanto dan kepala kamar mesin kapal tug boat tersebut Selamet Kuswanto. Pengamanan kapal tug boat sendiri diserahkan kepada Satpolair Tanjabtim, setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jambi terkait kelaikan jembatan itu setelah ditabrak oleh kapal tug boat tersebut. ( Nikson Simanjuntak )

























