BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Albert Hasudungan Panjaitan harus mengikuti persidangan karena melawan dan tidak terima dimarah Saut Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya melakukan pemukulan karena tidak terima dimarahi. “Saya tidak terima dimarahi, tapi luka yang ada di wajah Saut bukan karena kena tonjokan tapi karena jatuh ke kayu,” kilah Albert.
Sementara Saut kepada majelis hakim mengatakan bahwa dirinya marah karena terdakwa tidak mengindahkan apa yang telah di sampaikannya kepada terdakwa Albert.
“Terdakwa tidak terima saya ingatkan malah berbalik menantang dan mengajak berkelahi,” ungkap Saut kepada majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo yang didampingi oleh Egi dan Jassael Manulang.
Keterangan Saut tersebut juga di benarkan oleh saksi Tangkas Silitonga dan Mindo Naiborhu yang mengaku melihat langsung pemukulan dengan besi yang dilakukan oleh terdakwa.
“Saat itu korban kami tolong untuk dibawa ke Rumah Sakit,” ujar saksi.(iin)






























