Home Anambas Panwaslu Kecamatan Jemaja Timur Gelar Sosialisasi Batas Surat Suara yang Dianggap Tidak...

Panwaslu Kecamatan Jemaja Timur Gelar Sosialisasi Batas Surat Suara yang Dianggap Tidak Sah

Panwaslu Kecamatan Jemaja Timur Gelar Sosialisasi Batas Surat Suara yang Dianggap Tidak Sah
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang di lakukan oleh Panwaslu Kecamatan Jemaja Timur, dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (4/4/2019).

Acara Partisipatif tersebut dihadiri oleh Kapolsek Jemaja dan Jemaja Timur Akp Feri Kuswanto,SH sekaligus Pemateri, Komandan Posal Jemaja dan Jemaja Timur Letnan Laut (P) Arif Budiman,SE, Sertu Edi Sucipto Koramil 04 Letung, Sekcam Jemaja Timur Edi Simamora, Kepala Desa Se Kecamatan Jemaja Timur, BPD Se Kecamatan Jemaja Timur, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Tokoh Masyarakat se Kecamatan Jemaja Timur.

Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan dalam acara tersebut antaranya Menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang disejalankan dengan Lagu Mars Bawaslu,kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan dari sekretariat Panwaslu Kecamatan Jemaja Timur.

Edi Simamora Sekcam Jemaja Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa permohonan maafnya terkait Camat Jemaja Timur tifak bisa hadir dikarenakan di Kantor Camat juga sedang ada acara Pelantikan KPPS dengan jam yang sama dan dirinya ditugaskan oleh camat untuk memberikan sambutan dan menghadiri di acara tersebut.

Kegiatan tersebut sangat penting dan berguna bagi kita semua dan menyampaikan kepada Panwaslu kecamatan bahwa tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kecamatan sangat berat, dan diharapkan kepada petugas Panwaslu kecamatan agar benar benar dalam melakukan pengawasan,sehingga pemilihan umum di daerah kita aman dan tertib serta berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Safei Safri Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Jemaja Timur buka secara resmi acara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dan berguna. Sehingga pemilu di Daerah kita Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Anambas pada Khususnya dan di Indonesia pada umumnya, supaya Jujur, Adil, Aman, Rahasia.

Sukandar salah satu peserta Partisipatif mengatakan bahwa apakah pelapor terkait pelanggaran tindak pidana pemilu seperti Politik Uang apakah pelapor juga akan di proses, kemudian dia juga mempertanyakan kepada narasumber dari Panwalu Kecamatan terkait Sah atau tidak Surat suara yang di coblos namun menghilangkan beberapa alat peraganya seperti mengambil gambar Hidung Caleg untuk membuktikan kepada salah satu calegnya bahwasanya si pencoblos memilih salah satu caleg.

Vera Sastriawan, SIP selaku Narasumber dari Panwaslu Kecamatan jemaja mengatakan bahwa yang ditanyakan saudara Sukandar sangat bagus dan mengatakan bahwa pelapor akan dilindungi oleh undang undang,dan dirahasiakan identitas pelapor, namun akan tetap dipanggil sebagai saksi nantinya.

” Kemudian mengenai surat suara yang di coblos hingga menghilangkan gambar Calegnya atau melobangi bukan menggunakan dengan alat yang sudah di tentukan oleh KPPS di anggap tidak sah,” ucapnya.

Akp Feri Kuswanto, SH Kapolsek Jemaja dan Jemaja Timur juga selaku Narasumber mengatakan bahwa pelanggaran pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sangat penting di pahami oleh setiap warga negara Indonesia, Sehingga bisa membantu nantinya dalam memberantas Politik Uang di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya di Kecamatan Jemaja Timur, dia juga mengajak seluruh Warga Agar nantinya turut berpartisipasi mensukseskan pemilu yang aman,damai,sejuk,dan kondusif di lingkungan Kecamatan Jemaja Timur ini,sampainya.

Liber Simare Mare Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Devisi Pengawasan juga Selaku Pemateri dalam acara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif menyampaikan beberapa hal seperti Pemungutan Suara. ” Kepada peserta Sosialisasi, peran serta Masyarakat dalam menjaga pemilihan umum tanggal 17 April 2019 mendatang berjalan Jujur, Adil, aman, serta transparan,” urainya.(Rama)

WhasApp

Google News WartaKepri