Bambang Widjojanto Sebut MK Mahkamah Kalkulator, Jubir MK: Mari Ikuti Persidangan Nanti

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator. MK menegaskan menangani gugatan hasil Pilpres sesuai aturan.

“MK lembaga peradilan (yang) tugasnya menegakkan hukum dan UU. Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada itu bagaimana, alat bukti, itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Fajar mengatakan, MK akan lebih dulu memeriksa permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Setiap dalil yang diajukan Pihak Pemohon akan dibuktikan.

“Kita ikuti sidang ini. (Transparansi) pasti itu yang sangat dikedepankan,” katanya.

Sementara soal harapan Bambang Widjojanto agar MK tak menjadi bagian rezim korup, Fajar menolak berkomentar.

“Apa maknanya saya tidak tahu. MK hanya menjalankan tugas dan tidak terkait politik ataupun diintervensi pemerintah,” tegas dia.

Prabowo-Sandi, diwakili tim hukum melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

“MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik,” kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

MK, kata BW, harus memeriksa dugaan-dugaan kecurangan tersebut. Dengan adanya kecurangan-kecurangan itu, lanjutnya, maka muncul penilaian bahwa Pemilu 2019 merupakan yang terburuk dalam sejarah.

“Tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri,” ujarnya.

Gugatan Prabowo Masih Diverifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memverifikasi pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Sedang diverifikasi. Pemohon tinggal menunggu saja, nanti tanggal 11 (Juni) diundang ke MK untuk menerima akta registrasi,” kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Fajar mengatakan tim Prabowo-Sandi bisa saja menambahkan alat-alat bukti sebelum dimulainya persidangan. Dia mengatakan MK dalam waktu dekat akan menyampaikan catatan kelengkapan berkas kepada tim Prabowo-Sandi.

“Pastilah (disampaikan dalam waktu dekat). secara formal nanti diundang tanggal 11 (Juni). Tapi kalau ada rencana menambah alat bukti sidang, silakan,” kata Fajar.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam. Ketua Tim, Bambang Widjojanto (BW), ketika ditanya wartawan soal bukti apa saja bukti yang diajukan.

BW mengatakan belum bisa merinci. Dia mengatakan bukti yang diajukan merupakan gabungan antara dokumen dan saksi. BW menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

“Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51,” ujar mantan pimpinan KPK ini.

“Insyaallah pada waktu yang tepat, kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkas BW.(*)

Sumber : Detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG