WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengakuan saksi Desi terkait pembunuhan Arnold, saat dilakukan pengeroyokan terhadap Arnold dirinya berada di kamar. Ditambah lagi Desi mengaku di paksa melakukan hubungan badan pada hari itu sebanyak 5 kali.
Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Efrida Yanti dan Muhammad Candra menanyakan ke Desi sudah berapa lama kenal sama Arnold, jawaban Desi bahwa dirinya baru mengenal Arnold.
Desi juga mengatakan, dirinya juga dijanjikan Arnold untuk dapat kerja disebuah PT, dirinya juga mengatakan atas terkait pekerjaan itu makanya mau diajak Arnold kerumah Ayu. Di rumah Ayu langsung masuk ke kamar, di kamar itulah dirinya dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Saya dipaksa melakukan hubungan badan tersebut dengan diancam,” sebutnya.
Diterangkannya, dirinya dipaksa 5 kali melakukan hubungan badan, dibawah ancaman, Arnold juga mengancam akan membunuh keluarga Desi. Setelah melakukan hubungan badan langsung masuk ke kamar mandi, sedangkan Arnold keluar.
“Katanya cari makan,”ucap Desi.
Majelis hakim juga mempertanyakan waktu Arnold keluar kamu kemana, Desi menjelaskan dirinya di ruang tamu. Ayu saat itu sedang kerja.
“Itu bohong, suami saya sudah sudah dibunuh masih juga difitnah,” ucap Maslin (istri korban). (Adit)






























