Home Lingga Masyarakat Desa Linau Lingga Tagih Janji Perusahaan SSLP Soal Sertifikat Tanah

Masyarakat Desa Linau Lingga Tagih Janji Perusahaan SSLP Soal Sertifikat Tanah

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.CO.ID, Lingga — Masyarakat Desa Linau akan tagih janji pihak perusahaan SSLP yang sudah membuat kesepakatan akan mengembalikan sertifikat tanah milik Warga 11/07/20 mendatang.

Sebelumnya, perjanjian pengembalian tersebut tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian antara pihak pertama Koperasi usaha bersama (Kopuma) dan pihak kedua PT.SSLP Sumber Sejahtera Logistik Prima di ruang pertemuan Polres Lingga pada 11/01/20

Adapun isi surat kesepakatan dalam Poin ke 3 berbunyi, para pihak bersedia untuk waktu penitipan sertifikat di laksanakan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020, setelah jatuh tempo pihak kedua wajib mengembalikan kepada pihak pertama.

Menurut keterangan Yufiq Sapita selaku pelapor kasus dugaan penggelapan oleh PT.SSLP kepada Polres pada akhir Desember 2018 mengatakan, sebelumnya juga sudah di lakukan kesepakatan poin 2 yang terlampir dalam surat yang sama sewaktu di Polres yaitu tentang penitipan sertifikat kepada pihak ke 3 antara BPN, Bank, dan Notaris secara bersama setelah 3 bulan pertemuan kedua belah pihak dilakukan namun, pihak PT tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan berbagai macam alasan hingga mengajak bekerjasama untuk mendesak Bupati agar perusahaan bisa beroperasi kembali.

“Sebelum kesepakatan poin ketiga di laksanakan dalam poin kedua juga sudah jelas di sepakati bahwa dalam jangka waktu 3 bulan setelah pertemuan koperasi dan perusahaan akan bersama-sama menitipkan sertifikat tersebut kepada pihak ke 3 yang sudah di sepakati dan hal ini tidak di lakukan dan kami bakal meminta pertanggung jawabannya untuk tanggal 11 Juli nanti agar perusahaan tetap komitmen dengan perjanjian pengembalian kepada pihak kami yang sudah di sepakati bersama di hadapan Polres pada saat itu” tegas Yupiq.

Sementara itu BPD desa Linau Iswandi saat di temui di rumahnya menyatakan sikap siap untuk bersama memperjuangkan hak milik Warganya agar bisa kembali.

“Kami juga akan duduk kan hal ini bersama warga dengan komitment bersama untuk meminta hak masyarakat agar di kembalikan urusan bagaimana nanti itu akan kami diskusikan dalam pertemuan tersebut,” ucap Wandi

Lanjutnya, pihak Desa hanya ingin sertifikat tersebut di kembalikan kepada Warga sesuai dengan perintah Bupati Lingga kepada pihak perusahaan, untuk kesepakatan beroperasi lagi kedepannya semua tergantung izin dari pemerintah daerah Kabupaten Lingga.

“Kita meminta komitment perusahaan untuk mengembalikan sertifikat itu secara baik-baik saja tanpa ada alasan lagi dan masyarakat pun mungkin punya nilai positif kedepannya jika tidak di permainkan dan di persulit seperti sebelum-sebelumnya lagi pula itu hak Warga bukan hak milik perusahaan.” ujar Wandi.

 

(Ravi)

WhasApp

Google News WartaKepri