Home Batam Puluhan Murid SD Theodore Berharap Guru Fasronal Tamba Dibebaskan‎

Puluhan Murid SD Theodore Berharap Guru Fasronal Tamba Dibebaskan‎

Foto WartaKepri
Foto WartaKepri
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang putusan terhadap terdakwa Fasronal Tamba, guru olahraga di SD Theodore Batuaji – Batam ditunda, Kamis (28/4/2016) oleh Pengadilan Negeri kelas 1 Batam Kepulauan Riau.

Puluhan murid lengkap dengan pakain sekolah dan seragam Karete hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan agar Fasronal Tamba dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa, Nurhasanah SH, yang mana terdakwa didakwakan melakukan cabul pada seorang muridnya.

Sehingga JPU Nurhasaniati SH menuntut terdakwa karena melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3  UU  No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Maka terdakwa diganjar hukuman 10 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jesika kelas 6 dan Frans kelas 5 mewakili dari puluhan murid yang hadir di pengadilan mengaku sangat meyayangkan tuntutan Jaksa.

” Pak guru itu baik, dia mengajar penjas dan ekskul Taekwondo di sekolah. Kami tidak setuju jika pak guru di hukum dan meminta sama hakim agar dibebaskan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan para orang tua murid  dan mengatakan, anak saya sudah 6 tahun sekolah disana dan diajari Fasronal.

” Selama ini kami melihat orangnya cukup ramah dan sopan. Kehadiran kami disini untuk memberi dukungan agar pak guru dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak memiliki bukti,” ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra SH menjelaskan soal penundaan sidang putusan terdakwa. Menurutnya, sidang ditunda karena Ketua majelis hakim yang mnyidangkan berhalang atas tugas diluar sehingga minggu depan putusan dilanjutkan.

Majelis hakim sudah menyusun soal putusan terdakwa .Berdasarkan lima alat bukti yang didakwakan menjadi penilaian hakim yang mana relevan. Disamping itu, hasil assesment dari phisikolog serta hasil visum dari dokter juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. Terang Endi pada media ini di ruangannya.

Sidang yang seharusnya dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dengan anggita Endi Nurindra Putra dan Jassael Manulang SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati SH. (nikson‎ )‎

WhasApp

Google News WartaKepri