WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Terdakwa Teguh Sunaryanto kasus tindak pidana pengerusakan dengan cara menabrakan mobil Pajeronya pada mobil Suzuki Carry milik pelapor Rudi Budi Purnomo terus berlanjut, sekalipun terdakwa hanya tahanan luar.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi hakim Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra SH. Terdakwa meminta maaf dan mau memperbaiki mobil pelapor. Hal itu pun disambut baik pelapor dengan berjabat tangan.
” Saya mau memaafkan terdakwa pak hakim, namun untuk perbaikan tidak perlu lagi tapi proses hukumnya tetap jalan,” tegas Rudi Budi Purnomo, Kamis (28/4/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Permintaan maaf yang diungkapkan terdakwa, setelah majelis hakim memberikan saran bahwa pertengkaran tidak ada gunanya apalagi saudara bertetangga dan sudah lanjut usia.
Apa terdakwa mau meminta maaf pada pelapor..?. tanya hakim Syahrial. Kemudian terdakwa jawab mau dan ingin memperbaiki mobilnya.
Sebelumnya, terdakwa menerangkan pada majelis hakim dan mengatakan pelapor yang menabrakan mobilnya ke mobil saya sebanyak 24 kali. Atas kejadian itu saya membuat laporan ke Polresta Barelang. Kata terdakwa Teguh Surnaryanto
Kemudian hakim Syahrial Harahap mengingatkan terdakwa agar jujur menerangkan, karena dalam BAP ditabrak 12 kali dan mengapa 24 kali lagi. Mana yang benar, saudara terdakwa..? tanya hakim Syahrial.
” Yang Mulia, pelapor lah yang menabrak mobil saya sebanyak 24 kali dan bukan 12 kali dan keterangan inilah yang benar,” ujar Teguh Sunaryanto.
Sementara keterangan Rudi Budi Purnomo selaku pelapor menyatakan hal berbeda. Dia lah yang menabrakan mobilnya saat saya sedang mencari penumpang. Saya ini kan sopir carry dan mana mungkin hal itu saya lakukan pada terdakwa.
” Terdakwa yang melintangkan mobilnya di depan saat jalan dan langsung saya rem mendadak. Ketika saya mundur dan memutar, terdakwa tabrak bodi tengah dan banper belakanh mobil saya,” terang Rudi.
Terdakwa itu sudah banyak bohong dan memberikan keterangan palsu. Ia sudah membalikan fakta yang sebenarnya dihadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Tarigan SH. Tapi Allah tidak akan diam dalam perkara ini karena saya sudah dizoliminya.
Persidangan kembali di gelar minggu depan dengan agenda untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Tarigan SH.(nikson)






























