JAKARTA, WARTA KEPRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) terhadap hasil putusan KPU Kepri yang menetapkan kemenangan Pasangan HM Sani dan Nurdim Basirun.
Sebuah pesan dan foto di media sosial memperlihatkan foto bersama tim Pemenangan Sanur di depan Gedung Makhamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, gugatan pasangan Raja Usman-Zulkhainen, Jumat (22/1/2016), juga ditolak MK, dan berarti kemenangan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sudah mendekati pengesahan.
Dikutip dari laman lendoot.com, Sekreraris Tim Pemenangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Pristman Lalela megungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan kabar keputusan MK tersebut. “Tentunya kami mengucapkan syukur. Keadilan memang harus ditegakkan, dan kami mendukung keputusan ini,” katanya.
Menurutnya, kemenangan tersebut bukan kemenangan pasangan ARAH saja, melainkan kemenangan semua elemen masyarakat, tidak terkecuali yang kalah dalam Pilkada Desember lalu. “Semua menang. Pilkada kita aman dan sukses juga peran serta semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Atas kemenangan tersebut, tambahnya, saatnya semua elemen masyarakat mulai memikirkan arah pembangunan ke depan. “Keterlibatan semua pihak dalam pembangunan sangat penting. Kami mengajak, inilah saatnya kita bergandeng tangan berperan dalam pembangunan,” pungkasnya.(dedy swd/lendoot)