WARTAKEPRI.co.id – Bisnis perpakiran masih menjadi dilema dan pertanyaan besar bagi masyarakat di Kota Batam. Seperti apakah pengelolaan parkir di kota ini, apakah bisa dikelola secara perorangan atau kelompok masyarakat.
Jika dikelola secara tepat dan bijak, tentu pendapatan daerah dari sektor perpakiran ini bisa tinggi. Namun, faktanya pendapatan parkir masih tanda tanya masyarakat Batam.
Terlepas dari pandangan diatas, dilaman FB Wajah Batam dengan akun bernama Andri Sofian HsJB, memposting empat buah foto, yang isinya tentang praktek pungutan parkir dari beberapa orang kepada pemilik kendaraan yang parkir di Jembatan 1 dan Jembatan 2 Barelang.
Berikuti kutipan diposting Andri: ” Mungkin ini perlu dipantau atau ditertibkan oleh Dinas Perhubungan, atau BP Batam, atau aparat yang berwenang dalam hal ini, agar tidak berkembang menjadi tindakan kriminal.
Di sepanjang Jembatan Barelang (terutama Jembatan 1 dan 2), sejumlah pemuda tampak mengutip retribusi kepada pengunjung berkendaraan yang berhenti dengan di tengah jembatan.
Beberapa minggu yg lalu, sy mengalami hal ini, saat berhenti sekejap hanya untuk berfoto. Seorang pemuda yg “tak jelas” identitasnya, meminta uang Rp 5,000.- kepada sy sambil menyerahkan selembar karcis.
Dia mengatakan bahwa dilarang parkir atau berhenti di tengah Jembatan. Lantas sy bertanya, apakah ini merupakan denda? Dia mengatakan, bukan…Karcis ini untuk membayar Parkir.
Lahhh…sy bingung tohh…katanya dilarang berhenti dan parkir, tapi disodorkan karcis parkir seharga Rp 5,000.-, jika sdh bayar, boleh parkir di tengah jembatan…kalau dikatakan titipan pun, toh sy tak pernah menitip…Akhirnya sy ngotot tak mau bayar, sebab yang ada di benak sy, ini adalah pungli.”
Postingan foto dan komentar ini dilansir sekitar, Senin (1/2/2016) pagi, dan hingga malam hari telah mendapat 350 like dan sekitar 150 lebih komentar dari pembaca FB Wajah Batam.
Walau demikian, apakah dibenarkan penarikan parkir di atas jembatan Barelang tersebut. Bagaimana pertanggung jawaban atas penggunaan logo Dinas Perhubungan dan logo dari organisasi atau kelompok masyarakat.(swd)