Sidang Penipuan, Kasir Aviari Pratama Dituntut 5 Tahun Penjara‎

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Sri Wahyuni karyawan PT Aviari Pratama bagian Kasir, menjadi terdakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dengan mengambil uang sewa ruko dan mall para tenant setiap bulan.

Kesempatan itu digunakan terdakwa dengan jabatanya sebagai kasir. Dengan bukti kwitansi atas nama manager tetapi ditanda tangani terdakwa lalu menagih uang sewa ruko dan mall dari 80 an tenant. Sesuai dengan hitungan kerugian perusahaan berjumlah Rp 570 juta.

Hasil penipuan dan penggelapan ini terdakwa peruntuhkan membeli mobil Agya, motor 2 unit, rumah dan membuka usaha. Namun semua hasil penipuannya telah dikembalikan kepada pihak PT Aviari Pratama selaku pengelolah Aviari Mall.

Terdakwa mengakui perbuatanya untuk mengobati kakaknya yang sedang sakit. Disamping mengikuti gaya hidup yang trend hingga keluar masuk pub menjadi tempat untuk menghabiskan hasil kejahatannya.

Hal ini terungkap karena laporan dari para tenant Mall Aviari yang menyatakan, bahwa uang sewa kios di Mall Aviari telah ditagih oleh terdakwa Sri Wahyuni.

Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Hakim Anggota Endi dan Jassael Manullang SH menyidangkan perkara tersebut, pada Kamis (4/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.‎

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 374 KUH Pidana dan Kedua Pasal 372 KUH Pidana dengan acaman 5 tahun penjara. (nik ).
 
Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024