BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Safii alias Awi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia SH, Selasa (9/2/2016) usai persidangan Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa Awi merupakan karyawan BPR UKABIMA bagian Marketing, sehingga dalam jabatannya untuk mencari berkas para debitur yang akan meminjamkan dana atau uang.
Dalam kegiatan penipuan dalam jabatan, terdakwa mampu mengumpulkan 54 berkas para debitur peminjam dengan jumlah dana atau uang yang dikeluar bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Atas tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa, hingga BPR UKABIMA mengalami kerugian sebesar Rp199 juta belum termasuk suku bunga.
Penipuan yang dilakukan terdakwa dengan cara kredit fiktif, dan memalsukan tandatangan para debitornya.
Sidang agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak BPR, yang di ketuai Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi Jassael Manullang dan Andi SH. (nikson)