Jaksa Tuntut Terdakwa Awi Kasus Penipuan BPR Ukabima Rp 199 Juta

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Safii alias Awi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia SH, Selasa (9/2/2016) usai persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Awi merupakan karyawan BPR UKABIMA bagian Marketing, sehingga dalam jabatannya untuk  mencari berkas para debitur yang akan meminjamkan dana atau uang.

Dalam kegiatan penipuan dalam jabatan, terdakwa mampu mengumpulkan 54 berkas para debitur peminjam dengan jumlah dana atau uang yang dikeluar bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Atas tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa, hingga BPR UKABIMA mengalami kerugian sebesar Rp199 juta belum termasuk suku bunga.

Penipuan yang dilakukan terdakwa dengan cara kredit fiktif, dan  memalsukan tandatangan para debitornya.

Sidang agenda untuk  mendengarkan keterangan saksi dari pihak BPR, yang di ketuai Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi Jassael Manullang dan Andi SH. (nikson)

Google News WartaKepri