KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Puan Maimun, Selasa (9/2/2016) pagi.
Saat operasi pihak pengelola pasar dan Satpol PP meminta para pedagang untuk mengemasi lapak-lapak yang mereka buat sendiri. Puluhan PKL pun ditertibkan pada kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut.
Kepala Unit Pasar Puan Maimun, M Soleh mengatakan operasi ini dilakukan setelah semakin menjamurnya PKL yang berjualan. Hal tersebut mengakibatkan kenyamanan pasar menjadi terganggu.
Saat operasi pihak pengelola pasar dan Satpol PP meminta para pedagang untuk mengemasi lapak-lapak yang mereka buat sendiri. Puluhan PKL pun ditertibkan pada kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut.
Kepala Unit Pasar Puan Maimun, M Soleh mengatakan operasi ini dilakukan setelah semakin menjamurnya PKL yang berjualan. Hal tersebut mengakibatkan kenyamanan pasar menjadi terganggu.
Para PKL ini kebanyakan menggelar dagangan di lantai sehingga mempersempit jalan bagi para pengunjung.
“Sebenarnya penertiban ini sudah lama mau dilakukan. Sekarang baru bisa setelah Satpol PP bantu,” kata Soleh.
Soleh menyebutkan setelah operasi kali ini pihaknya akan terus memantau para pedagang yang kembali membuka lapak. Bahkan penertiban akan dilakukan setiap hari jika pra PKL masih membandel.
“Kita akan lakukan penertiban rutin. Bila perlu setiap hari,” tuturnya.
Ditambahkannya pedagang resmi yang tercatat di pasar Puan Maimun saat berjumlah 346 pedagang.
Seperti biasa, penertiban mendapat penolakan dari beberapa pedagang. Mereka merasa lapak-lapak tambahan tersebut sama sekali tidak mengganggu jalan di areal pasar.
“Jualan tidak menghalangi jalan. Brang saya banyak tidak bisa ditaruh di lapak yang disewa Rp 300 ribu perbulan ini,” kata Nurhayati, seorang pedagang. (r/swd)
“Sebenarnya penertiban ini sudah lama mau dilakukan. Sekarang baru bisa setelah Satpol PP bantu,” kata Soleh.
Soleh menyebutkan setelah operasi kali ini pihaknya akan terus memantau para pedagang yang kembali membuka lapak. Bahkan penertiban akan dilakukan setiap hari jika pra PKL masih membandel.
“Kita akan lakukan penertiban rutin. Bila perlu setiap hari,” tuturnya.
Ditambahkannya pedagang resmi yang tercatat di pasar Puan Maimun saat berjumlah 346 pedagang.
Seperti biasa, penertiban mendapat penolakan dari beberapa pedagang. Mereka merasa lapak-lapak tambahan tersebut sama sekali tidak mengganggu jalan di areal pasar.
“Jualan tidak menghalangi jalan. Brang saya banyak tidak bisa ditaruh di lapak yang disewa Rp 300 ribu perbulan ini,” kata Nurhayati, seorang pedagang. (r/swd)