Jaksa: Saksi Korupsi Alkes RSUD Batam ‎ Beralamat Fiktif

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kejaksaan Negeri Batam berkali kali mengirimkan surat kepada saksi pendukung terkait kasus dugaan korupsi alat alat Kesehatan (Alkes ) Kota Batam.  Surat tersebut tidak mendapat respon dan malah kembali kepada tim penyidik Kejari Batam.

Informasi yang didapatkan tim penyidik Kejari Batam, bahwa alamat tersebut fiktif dan sudah pindah luar Batam. Surat itu ditujukan pada Empat orang saksi pendukung kasus dugaan korupsi Alkes. Kata Kepala seksi pidana khusus (Kapidsus), Muhammad Iqbal SH, Senin (15/2/2016) di Kejari Batam.

” Tim penyidik Kejari Batam tetap konsentrasi terhadap kasus ini, walaupun surat telah kembali. Hal ini untuk mengetahui lebih jauh  berapa jumlah kerugian Negara atas kasus korupsi ini,”ujar Iqbal

Sementara, terkait ditetapkannya Direktur RSUD Batam, dr Fadillah Malarangan sebagai tersangka korupsi Alkes oleh Mabes Polri. Kejari Batam mendapat kendala soal izin pemeriksaannya harus melalui tahapan dan proses panjang.

Proses  menyurati Kejaksaan Tinggi Tanjung Pinang Kepri, Kejaksaan Agung RI kemudian ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes polri ). ‎Disamping itu, Kejari Batam harus mengeluarkan anggaran besar. Terang Muhammad Iqbal SH. (nik )

Google News WartaKepri