BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Besaran gaji yang akan diterima seorang buruh atau pekerja di Kota Batam akan disesuaikan dengan status dan sertifikasi yang dimiliki seorang buruh nantinya. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam Zarefriadi, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, standar upah buruh kedepan bisa dilakukan sesuai keahlian dan beban kerja para karyawan. Karena itu sertifikasi mutalk diperlukan guna klasifikasi kemampuan serta mengeyesuaikan standar pendapatanya.
” Diharapkan kedepan, penghasilan buruh disandarkan pada komptensinya, seperti dokter dan lainya,”ujar Zarefriadi.
Ia pun mengakui kondisi pencari kerja saat ini jauh lebih banyak dari lowongan yang tersedia. Maka tidak ada kata lain kecuali para pencari kerja meningkatkan kemampuannya melalui sertifikasi.
“Suplai dan deman tidak seimbang, itu persoalannya. Demannya 50 persen suplai 100 persen, lebih dari separuh. Sekarang bagaimana kita meletakkan itu secara proprosional. Karena itulah menyebabkan hukum pasar berlaku,”katanya.
“Langkah yang dilakukan tidak lain sertifikasi. Karena sertifikasi ini bukan hanya untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja,”katanya. (mcb/ded)