BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Pengadilan Negeri Batam kembali melanjutkan sidang Praperadilan dengan agenda replid duplik, kasus penangkapan seorang laki-laki oleh Polsek Batam Kota, Selasa, (1/3/2106).
Adapun selaku pemohon yakni Anggono Wardani dan termohon Polsek Batam Kota.
Status Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dibawah umur sesuai Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 .
Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Barnad Nababan. Pemohon di serahakan pihak keluarga korban pada 16 Pebruari 2016.
Hal itu berdasarkan surat perintah penangkapan No.SPK/ 36/II/2016/Reskrim. Saat itu, dia langsung dilakukan proses pemuatan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polsek Batam Kota tanpa ada unsur paksaan.
Kisah asmara dua sejoli tanpa pandang usia berujung di kantor Polisi. Orang tua gadis belia dibawah umur tidak terima anaknya dibawa nginap di hotel hingga melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Kemudian keluarga pria tidak terima anaknya ditangkap, dengan alasan ada prosedur yang salah dilakukan Polsek Batam Kota sehingga menggugat melalui sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Vera Yetty Simanjuntak SH. Kemudian, sidang kembali digelar besok dengan agenda meminta keterangan saksi pemohon dan termohon. (nik ).
Hal itu berdasarkan surat perintah penangkapan No.SPK/ 36/II/2016/Reskrim. Saat itu, dia langsung dilakukan proses pemuatan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polsek Batam Kota tanpa ada unsur paksaan.
Kisah asmara dua sejoli tanpa pandang usia berujung di kantor Polisi. Orang tua gadis belia dibawah umur tidak terima anaknya dibawa nginap di hotel hingga melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Kemudian keluarga pria tidak terima anaknya ditangkap, dengan alasan ada prosedur yang salah dilakukan Polsek Batam Kota sehingga menggugat melalui sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Vera Yetty Simanjuntak SH. Kemudian, sidang kembali digelar besok dengan agenda meminta keterangan saksi pemohon dan termohon. (nik ).