JAKARTA, WARTAKEPRI.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pihaknya saat ini mendesak penerbitan peraturan menteri berkaitan dengan kewajiban badan usaha tetap (BUT) bagi perusahaan over-the-top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.
Rudiantara mengatakan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk keperluan hukum dan perpajakan. Melainkan juga perlindungan konsumen atau pengguna layanan OTT.
Akhir Maret, akan dikeluarkan (regulasinya), kata Rudiantara kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Ia menuturkan, bahwa Indonesia tidak mau hanya dijadikan sebagai ladang bisnis bagi pengembang aplikasi OTT pasalnya banyak pengguna yang dijadikan sebagai target sasaran penjualan oleh pihak pengembang.
Rudiantara juga menjelaskan Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp,dan Google pengguna jasa terlayani dengan baik.
Misalnya, kata Rudiantara, pertanyaan atau keluhan dari pengguna jasa bisa langsung disampaikan dan direspon jika OTT berbentuk BUT di Indonesia.
BUT-nya bisa mereka sendiri, atau bisa joint venture dengan operator, karena mereka larinya kan melalui ponsel, kata Rudiantara.
Ia pun menyebutkan bahwa upaya tersebut untuk perlindungan konsumen. Saat ini, misalnya, konsumen tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan penyedia layanan email seperti Google atau Yahoo terhadap surat-surat atau dokumen mereka.
“Kita harus berpatokan bagaimana melayani konsumen mengenai customer service. Orang pakai Gmail, Yahoo, datanya ke sana. Jika ada masalah mau complain ke mana? Paling-paling ke operator atau Kominfo. Ya ngga bisa,” ujar Rudiantara.
Peraturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.
Mereka harus patuh pada yang berkaitan dengan hukum, termasuk perpajakan, pungkas Menkominfo. (inilah. com)




























