BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Sidang hari kedua perkara akte BCC hotel dengan agenda kelengkapan berkas surat atau dokumen kembali digelar.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH, hakim anggota Tiwik SH dan Iman SH, Kamis (17/3/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Hadir dalam persidangan pihak penggugat Conti Chandra yang diwakili Penasehat Hukumnya Edward Purba SH dan Mince Hamzah SH.
Sementara pihak tergugat yaitu; Tjipta Fujiarta, Rikardo Fujiarta, Jauhari, Jenny, Winston, Andreas Sie pemilik toko mas, Syaifuddin SH dan Angly Cenggana SH merupakan Notaris.
Kemudian turut tergugat Wimeng Cs antara lain; Hasan pemilik BCS Mall, Sutriswi anak Hasan, Andres Sie pemilik toko mas. Tergugat dan turut tergugat juga didampingi Penasehat Hukumnya, Hendie Defitra SH.
Pengacara Tjipta Fujiarta mewakili tergugat Satu dan Lima ( T1 dan T5) mengajukan 76 bukti surat. Anggly Cenggana tergugat enam ( T6) mengajukan 12 bukti surat, Saiffudin tergugat tujuh ( T7 ) memberikan 11 bukti surat.
Sedangkan turut tergugat satu (TT1), Wimeng mengajukan 7 bukti surat, Hasan turut tergugat dua ( TT2 ), Andreas Sie sebagai turut tergugat tiga ( TT3) dan Sutriswi (TT4 ) belum memberikan bukti surat. Sidang kembali digelar pada Kamis dengan agenda bukti kekurangan dan kelengkapan.
Mince Hamzah meminta kepada Majelis Hakim Wahyu sebelum pemeriksaan keterangan saksi agar terlebih dahulu memeriksa kerugian sebesar Rp 27 miliar tersebut ke tempat karena itu nilai objek nya yang diperkarakan, namun permintaan itu ditolak hakim.
“Utang yang katanya Rp27 miliar itu, dengan nilai gedung saja sudah melebihi setelah akuntan publik menghitungnya,” terang Mince (nik ).




























