Rekomendasi PNS dan Perpanjangan IUP, Jadi Dosa Edi Irawan?

LINGGA, WARTAKEPRI.co.id – Rekomendasi kepindahan pegawai negeri sipil (PNS) dan perpanjanga  sebanyak 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan mantan Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan dipertanyakan dan dipermasalahkan warga.
Untuk menunjukkan sikap ketidaksukaan terhadap kedua kebijakan Edi Irawan tersebut, massa dari Gerakan Masyarakat (Gema) Lingga menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

Mereka menuntut pemerintah untuk menindak lanjuti persoalan IUP bodong yang dikeluarkan Pj Bupati tersebut. Bukan hanya itu, masa juga menuntut pemerintah menindaklanjuti rekomendasi kepindahan sekitar 20 PNS ke daerah lain.

Gema Lingga menyebutkan, kepindahan 20 PNS Lingga baru-baru ini atas rekomendasi Penjabat Bupati telah merugikan daerah.

“Jangan jadikan daerah ini batu loncatan untuk menjadi PNS. Kami minta kepala daerah yang baru Awe-Nizar, melalui BKD Lingga memperhatikan hal ini. Kami peduli dengan kampung halaman ini,” ujar Ketua Gema Lingga.

Wakil Bupati Lingga M Nizar didampingi kepala BKD Samsudy menampung aspirasi warga yang diwakili Gema Lingga tersebut. Dan Nizar berjanji akan menindaklanjuti masukan itu.

Nizar mengatakan rekomendasi kepindahan dari PJ Bupati Lingga ke BKD harus dilanjutkan. Karena hal ini sudah merupakan instruksi pimpinan. Menyangkut IUP 23 tambang bodong, Nizar mengatakan masalah ini cukup serius dan melibatkan kewenangan Provinsi. (adi)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025