BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Mantan General Manager (GM) Hotel Batam City Condotel (BCC), Winston diduga gelapkan pajak hotel tersebut saat menjabat. Hal ini diungkapkan Lembaga LPPNRI beberapa waktu lalu ke wartawan.
Cara penggelapan pajak yang dilakukan oleh Winston yaitu dengan memperkecil harga apartemen per unitnya dari harga sesungguhnya yang dibangun PT Bangun Megah Semesta (BMS), sehingga membayar pajaknya pun menjadi kecil. Winston tidak sendirian untuk dugaan gelapkan pajak hotel itu, dia bekerjasama dengan notaris Angly Cenggana dan notaris Saifuddin.
Antara Conti Chandra dengan Hartama Tjandra di Notaris Angly Cenggana membuat PPJB nya dengan harga per unit apartemen BCC seharga SGD$ 180. 000 + furniture SGD 10.000 dengan total S$ 190.000.
Sementara notaris Saifuddin ditawarin Hartama Tjandra dan Winston membuat AJB tahun 2014 dengan harga per unit Rp. 370.000.000 sesuai laporan pajak TohvYork Yee Winston. Maka perbedaan harga dari tahun2011 dan 2014 yaitu Rp 1.416.000.000 dengan kurs per dollar Rp9.400.
“Sehingga selisih harga jual beli Rp 1.416.000.000 x pajak perolehan hak atas tanah 5% =Rp 70.800.000. Sebanyak 75 unit terjual x Rp 70.800.000 = Rp 5.310.000.000, kerugian Negara dari penerima pajak yang digelapkan,” ujar Budi
Sementara kasus kepemilikan BCC Hotel terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Conti Candra menggugat Tjipta Fudjiarta atas pemegang saham dan kepemilikan BCC Hotel.
Selain Tjipta Fudjiarta yang sebagai Tergugat 1, beberapa pihak juga ikut digugat, antara lain Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II.
Kemudian Jenny, putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III. Kemudian Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII.
Wie Meng turut tergugat I, Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III dan Sutriswi turut tergugat IV.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Batam, Kamis (31/3/2016), penggugat yang diwakili oleh Penasihat Hukum (PH) Mince Hamzah dan Edward, menghadirkan saksi ahli DR Gunawan Jaya Putra, dan saksi Hendra mantan karyawan.
Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan terhadap akta perusahan dan perbedaan jual beli saham dan jual beli perusahaan. Saksi ahli menerangkan ilustrasi yang disampaikan penggugat terkait pembelian saham BCC Hotel.
Saksi ahli menyatakan pembelihan saham tidak termasuk dalam membeli perusahaan. Namun jika membeli perusahaan otomatis sudah memiliki saham.(nik/ded)