Rapat Pembahasan Skala Upah Kota Tanjungpinang‎

HARRIS BARELANG
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG -Peningkatan kualitas struktur dan skala upah bagi pekerja dan pengusaha yang di selenggarakan Dinas Sosial dan tenaga kerja Kota Tanjungpinang di Hotel Ck km 8 Jalan Raja Haji Fisabilillah, Senin (16/5/2016)

Dalam pembukaan acara ini di buka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang. ‎
” Saya yakin yang peserta hadir di sini 70 persen tidak bisa mengambil keputusan, rata-rata bila mau mengambil keputusan menunggu atasnya,” ujar Lis.

Dengan adanya kegiatan ini pemahaman dan komitmen saat melaporkan hasil dari kegiatan, secara lisan maupun secara tertulis formatnya di bedakan.
Supaya hal-hal yang telah di lakukan pihak Pemerintah dalam rangka men sosialisasi regulasi yang baru ini dapat dipahami dan dimengerti dan juga dapat di laksanakan di setiap perusahaan.

Banyak perusahaan yang belum ada peraturan perusahaan, mereka cuma pegawai kontrak. Intinya dengan masalah-masalah seperti ini.
” Kita harapkan buruh merasa di lindungi dan diayomi oleh perusahaan, dan juga pihak perusahaan tidak merasa dirugikan,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat di jumpai awak Media.‎

” Setiap pekerja berhak atas sekala upah,dan adanya perbedaan antara senior dan junior dalam sekala upah dalam hal ini struktur cara perhitungan gaji sudah ada di tetapkan.

” Pada saat sekarang cenderung mau dia pegawai lama yang produktifitasnya tinggi dengan yang baru masuk patokannya masih UMK seharusnya tidak di terapkan perusahaan, karena di sini udah ada sekala upah,” tambah Surjadi Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja.(vir).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG