WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Kepri melakukan pelantikan kepemimpinan yang baru terhadap Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Batam periode 2016-2020 di Masjid Nurul Islam Kawasan Industri Muka kuning, Sabtu (21/5/2016) malam.
Dihadiri oleh Asisten Pemerintahan yang mewakili Walikota Batam, perwakilan Wakapolda Kepri, dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah, pelantikan dilakukan secara resmi oleh Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kepri, Suyono, M.Pd.
Dihadiri oleh Asisten Pemerintahan yang mewakili Walikota Batam, perwakilan Wakapolda Kepri, dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah, pelantikan dilakukan secara resmi oleh Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kepri, Suyono, M.Pd.
Acara pelantikan dan pengajian umum yang digelar pada Malam Nifsu Sya’ban ini, mengusung tema “Islam Bukan Terorisme”.
Pada kesempatan itu, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah yang baru dilantik, Munawar mengharapkan semoga kedepan kepemimpinan yang baru ini bisa lebih solid dan dapat mendorong program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
“Kita akan melakukan konsolidasi internal. Bagaimana supaya bisa tetap eksis dalam setiap kegiatan internal organisasi, dan turut serta berkontribusi terkait kebijakan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartakepri.co.id.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemko Batam, Suzairi mengucapkan selamat, dan berharap kepada semua yang telah dilantik untuk dapat kiranya melaksanakan tugas dengan baik.
Semoga juga bisa mendukung program kerja pemerintah dalam hal penertiban kios dan rumah liar di seluruh kota Batam.
Dimana seperti diketahui bersama, kata Suzairi, bahwa selama ini banyak kios dan rumah liar dibangun untuk selanjutnya disewakan oleh para pemiliknya kepada warga, sementara keberadaannya sudah jelas menyalahi aturan karena dibangun di atas badan jalan. Itu sudah seharusnya untuk ditertibkan keseluruhannya. (ichsan)
Dimana seperti diketahui bersama, kata Suzairi, bahwa selama ini banyak kios dan rumah liar dibangun untuk selanjutnya disewakan oleh para pemiliknya kepada warga, sementara keberadaannya sudah jelas menyalahi aturan karena dibangun di atas badan jalan. Itu sudah seharusnya untuk ditertibkan keseluruhannya. (ichsan)































