WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus penggerusakan barang milik Ruki yang dilakukan terdakwa Rudi Lu dan terdakwa Suwandi alias Aheng sudah memenuhi syarat dan masuk ranah hukum pidana. Atas kejadian ini sehingga merugikan pihak lain.
Sesuai dengan berkas perkara dari Polresta Barelang nomor : SBP/146/XI/2015/Rerskrim tanggal 30 Nopember 2015, maka kedua terdakwa melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan.
JPU berpedapat tidak harus mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Sehingga eksepsi ( keberatan) dari Penasehat hukum terdakwa sangat tidak relevan dengan pasal yang di dakwakan, maka harus di tolak alias kesampingkan. Tegas Jaksa Hasbi Kurniawan SH. MH, Selasa (24/5/2016) usai sidang di PN Batam.
Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa Rudi Lu dan terdakwa Suwandi alias Aheng, maka saksi Ruki mengalami kerugian sebesar Rp.2 milyar. Hal ini sesuai keterangan saksi Ruki dan saksi Bernadus Raja Manan.
“Jelas korban sudah mengalami kerugian dan tidak perlu lagi dibutuhkan keterangan saksi ahli seperti permintaan dari penasehat hukum terdakwa,” ungkap JPU, Hasbi SH.
Tuduhan miring dari PH terdakwa, Roy Wright Hutapea SH soal JPU tidak cermat menguraikan dakwaan sangat tidak tidak logis. Karena JPU sangat teliti setiap menguraikan dakwaan, hanya saja PH tidak paham, tidak cermat dan reliti.
” Maka JPU berkesimpulan bahwa apa yang menjadi keberatan dari PH kedua terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara dan juga tidak termasuk dalam materi keberatan eksepsi sehingga harua dikesampingkan,” ujar Hasi Kurniawan SH.MH.
JPU memohon pada Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut : menolak eksepsi atau keberatan dari PH kedua terdakwa seluruhnya.
Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU PDM – Kamtibum/Batam/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 143 ayat 2 KUHAP dan menetapkan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Pinta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbi kurniawan.
Persidangan kembali digelar Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH didampingi Vera Simanjuntak SH dan Tiwik SH. (nikson ).
Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa Rudi Lu dan terdakwa Suwandi alias Aheng, maka saksi Ruki mengalami kerugian sebesar Rp.2 milyar. Hal ini sesuai keterangan saksi Ruki dan saksi Bernadus Raja Manan.
“Jelas korban sudah mengalami kerugian dan tidak perlu lagi dibutuhkan keterangan saksi ahli seperti permintaan dari penasehat hukum terdakwa,” ungkap JPU, Hasbi SH.
Tuduhan miring dari PH terdakwa, Roy Wright Hutapea SH soal JPU tidak cermat menguraikan dakwaan sangat tidak tidak logis. Karena JPU sangat teliti setiap menguraikan dakwaan, hanya saja PH tidak paham, tidak cermat dan reliti.
” Maka JPU berkesimpulan bahwa apa yang menjadi keberatan dari PH kedua terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara dan juga tidak termasuk dalam materi keberatan eksepsi sehingga harua dikesampingkan,” ujar Hasi Kurniawan SH.MH.
JPU memohon pada Majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut : menolak eksepsi atau keberatan dari PH kedua terdakwa seluruhnya.
Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU PDM – Kamtibum/Batam/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 143 ayat 2 KUHAP dan menetapkan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Pinta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbi kurniawan.
Persidangan kembali digelar Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH didampingi Vera Simanjuntak SH dan Tiwik SH. (nikson ).































