WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kompol Irfan Asido Siagian menjalani persidangan pertama soal kasus senjata pistol ( Senpi) dan 9 butir peluru. Terdakwa ditangkap di Hotel Rasinta di Komplek Bukit Mas Nagoya City Walk, Kamis (12/11/2015) lalu, bersama 20 orang pengguna narkoba.
Perkara Irfan Siagian yang dimajukan persidangan, sementara 20 orang pengguna narkoba tidak dimajukan alias di lepas.Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari bidang hukum Polda Kepri, AKP Edy Wijayanto SH dan Mangubdang Lumban Batu. SH.
Mangundang Lumbanbatu selaku penasehat hukum terdakwa Kompol Irfan Asido Siagian, mengajukan surat pada majelis hakim agar terdakwa dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah negara. Dimana terdakwa saat ini menjadi tahanan Polda, sehingga menyulitkan kami selaku PH berkomunikasi disana. Pinta Mangundang.
Sementara, terdakwa Asido Siagian menyatakan bahwa senjata api yang dituduhkan oleh pihak penyidik Polda Kepri tidak pernah ditunjukkan pada saya.
” Saya keberatan Yang Mulia, senjata api yang dituduhkan milik saya tidak pernah ditunjukkan,” ujar Kompol Arsido Siagian.
Sekitar pukul 10.30 wib pagi ini tiba di PN Batam dengan pengawalan ketat dari Propam Polda Kepri. Asido Siagian dimasukkan ke depan ruang tahanan PN Batam berpakaian lengan putih panjang pake dasi dan celana panjang warna coklat. Ia duduk ditemani seorang wanita berpakain warna biru, Rabu (24/8/2016).
Keduanya asik bercengraman sebelum sidang dimulai. Namun pengawasan tetap diawasi dari personil Polda Kepri. Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan dengan jaksa penuntut umum (JPU), Rumondang Manurung SH.
Sebelumnya, menurut Ahmad Fuady SH mengatakan tersangka IS, ada tersangka lain yang bernama Samsir dari warga sipil. Minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Atas kasus ini, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman 12 tahun penjara dan juncto 335 KUHP.
“Barang bukti yang diajukan dalam kasus ini berupa; satu unit tas kecil, 3 butir peluru dan baju dinas Polisi,” terang Rumondang Manurung selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersangka IS. (Nikson Simanjuntak)































