Kompol Irfan Asido Siagian Disidangkan

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Masih ingat kasus penangkapan satu perwira Polda Kepri, Kompol Irfan Asido Siagian di Hotel Rasinta di Komplek Bukit Mas Nagoya City Walk, Kamis (12/11/2015) lalu, atas kepemilikan senjata api ( Senpi).

Sekitar pukul 10.30 wib pagi ini tiba di PN Batam dengan pengawalan ketat dari Propam Polda Kepri. Asido Siagian dimasukkan ke depan ruang tahanan PN Batam berpakaian lengan putih panjang pake dasi dan celana panjang warna coklat. Ia duduk ditemani seorang wanita berpakain warna biru, Rabu (24/8/2016).

Keduanya asik bercengraman sebelum sidang dimulai. Namun pengawasan tetap diawasi dari personil Polda Kepri. Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH dengan jaksa penuntut umum (JPU), Dody Saputra SH digantikan Rumondang Manurung SH.

Sebelumnya, menurut Ahmad Fuady SH mengatakan tersangka IS, ada tersangka lain yang bernama Samsir dari warga sipil. Minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Atas kasus ini, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman 12 tahun penjara dan juncto 335 KUHP.

“Barang bukti yang diajukan dalam kasus ini berupa; satu unit tas kecil, 3 butir peluru dan baju dinas Polisi,” terang Rumondang Manurung selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersangka IS.

Dalam pengrebekan dan penangkapan tersangka IS, ada juga rombongan pengguna narkoba sebanyak 20 orang yang ditangkap, namun semuannya tidak dimajukan dalam persidangan.
Saat 20 orang pengguna narkoba itu digiring keluar dari hotel menuju ke Mapolda Kepri, seorang perwira bernama Irfan Siagian mengamuk dan melawan Dir Narkoba Kombes Pol Wiyarso.

“Abang keterlaluan. Kenapa saya ditahan diekspos sama wartawan. Kita semua punya dosa,”teriak IS, mantan Kasat Reskrim Karimun. (Nikson Simanjuntak )‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG