Advertisement
Home Batam Orang Tua Terdakwa Eka Dilona Serahkan Uang Rp 30 juta Untuk Damai...

Orang Tua Terdakwa Eka Dilona Serahkan Uang Rp 30 juta Untuk Damai ‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Saksi Abdul Nur Mandiri (46) menerangkan adanya pembunuhan di pujasera Golden Land. ‎Atas informasi bahwa keponakannya Anwar Bapa Lego sudah berada di RS Awal Bross diruang kamar jenazah.
” Melihat tubuhnya sudah terbaring di ruang jenazah dan membuka kain penutup serta melihat ada luka diperban di leher sebelah kanan. Setelah itu, saya membuat laporan ke kantor polisi. Lalu korban dibawa ke rumah dan diterbangkan ke kampung halamannya di Flores,” kata Abdul Nur, Senin(5/9/2016) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dalam BAP saksi yang menerangkan ada peryataan perdamaian yang dibuat sekretaris paguyupan Flores bapak Elias, karena ada informasi dari bapak Pelang yang menyatakan telah setuju untuk pernamaian. Namun setelah langsung bicara dengan orang tua korban, peryataan itu tidak diterima.

Kemudian Manrum selaku orang tua terdakwa yang juga seorang anggota polisi menerangkan; bahwa kami telah berusaha menghubungi keluarga korban melalui bapak Elias dan Elias pun berangkat ke Flores.
Lalu bapak Pelang komunikasi dengan saya dan mengatakan bahwa semua sudah diterima keluarga termasuk uangnya. Total biaya yang kami keluarkan kepada keluarga korban sebanyak Rp.30 juta. Kata orang tua terdakwa.

“Bapak Elias dan Bapak Pelang juga mengatakan bahwa uang tersebut sudah diterima pihak keluarga korban,”katanya saat itu.

Eka Dilona dalam pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa saat itu terjadi keributan dengan Hendra Pardosi, dan teman temannya menyerang saya. Saat itu saksi Arif mau membawa saya ke rumah sakit. Tepatnya di depan Plamo Garden, saya melihat korban ada berdiri disamping Hendra Pardosi awal pemicu pertengkaran.

Secara reflek saya langsung menusuk leher korban dan menusuk Hendra Pardosi sebanyak dua kali.

“Spontan saya ngomong sama Erif bahwa korban temannya Hendra Pardosi, disamping sudah mabuk maka saya tikam korban lalu tikam Hendra Pardosi dua kali,” kata terdakwa Eka Dilona

Berawal dari bersenggolan di toilet antara terdakwa Eka Dilona dengan Hendra Agustian Pardosi maka terjadilah keributan di pujasera Golden Land Batam Center.

Sebelumnya Lima saksi teman terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) saat terjadi keributan diantaranya; Oki Julfiandri, M.Yani, Hengki Julianto, Aief Prasrtio Wardana dan Erik Adong Simanjuntak. Kelima saksi tersebut semuanya merupakan anggota Brimob Polda Kepri.

Terdakwa salah sasaran pada korban Anwar Bapa Lego karena tidak ada kaitanya soal kasus keributan. Saat itu korban ada dilokasi kejadian dan mengatakan ” bawa aja ke rumah sakit”. Namun terdakwa malah nikam korban dibagian leher. Terang Jaksa Immanuel Tarigan SH

Dalam saksi keterangan saksi ‎Ahmad Abas dan Philipus selaku Security pujasera Golden Land menerangkan, adanya keributan pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Awalnya keributan terjadi di kamar mandi dengan saksi Hendra Agustian Pardosi dengan terdakwa Eka Dilona.

Mendengar ada keributan maka kami datang melerai namun Hendra sudah melarikan diri duluan. Sementara diseberang jalan pujasera, korban Anwar Bapa Lego sudah kena tikam bagian leher sebelah kanan bersama motornya terjatuh.
Posisi korban saat itu dalam keadaan pingsan dan sampai dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross nyawanya tidak dapat ditolong lagi. Terang Phlipus Samon Pandai dan diamini saksi Ahmad Abas.

Sidang yang diketuai hakim Tiwik SH didampingi hakim Egi SH dan hakim Endi Nurindra Putra SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan SH. Sementara tersangka Eka Dilona didampingi kuasa hukumnya AKP Edy Wijayanto SH dan Rizal SH.‎( nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026