WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan kalau peserta pemilu yang berhak mengusung kandidat calon presiden adalah partai yang ikut pemilu legislatif (Pileg) 2014. Lalu, bagaimana dengan nasib partai baru yang belum ada setelah pileg 2014.
Sekalipun masih dalam penyusunan untuk diusulkan ke DPR, jika partai baru merasa RUU ini tidak adil, partai baru pastikan kelak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari pikiran rakyat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman Ramdansyah di Jakarta, Rabu, 14 September 2016 menilai jika itu yang diberlakukan, akan ada upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sekalipun masih dalam penyusunan untuk diusulkan ke DPR, jika partai baru merasa RUU ini tidak adil, partai baru pastikan kelak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
” Poin utamanya itu persamaan hak warga negara yang sama dalam kedudukannya. Sehingga kalau lulus verifikasi di kementerian hukum dan HAM dan lulus verifikasi Komisi Pemilihan umum, treatment-nya (perlakuan) harus sama soal mengajukan calon presiden,” katanya.
Pemerintah memang berencana menggunakan hasil pemilu legislatif (pileg) 2014 sebagai dasar pencalonan presiden 2019. Hal ini akan diatur dalam RUU tentang penyelenggaraan pemilu. Soalnya, pileg 2019 akan dilangsungkan bersamaan dengan pilpres 2019.
Artinya, partai-partai baru yang belum ikut pileg 2014 belum punya dukungan suara. Pemerintah berencana mengusulkan, ambang batas partai politik dalam mencalonkan presiden sekitar 20-25 persen kursi di DPR. Aturan soal ambang batas ini, cenderung sama dengan aturan yang digunakan dalam pencalonan pada pilpres 2014.
Ramdansyah menegaskan ada kekuatan hukum melakukan uji materi atas UU jika kelak UU itu ternyata dirasa ditak adil. Kekuatan materi untuk melakukan gugatan pun, menurut Ramdansyah sangat kuat karena perbedaan perlakuan pada partai baru menurut dia sangat merugikan.
” Kita bisa ke MK sebagai partai yang dirugikan. Karena saya melihat, seringkali pemerintah dan DPR membuat UU dengan UU tergesa-gesa,” katanya.
Itu sebabnya, untuk menghindari gugatan-gugatan atas UU yang dipandang tidak adil oleh masyarakat, Ramdansyah mengingatkan pemerintah serius melakukan kajian soal aturan pengusungan calon presiden untuk pilpres 2019 mendatang.(PR/dedy)