Advertisement
Home Batam Curi Motor, Terdakwa Ahmadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Curi Motor, Terdakwa Ahmadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Ahmasi bin Matias alias Madi melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama Abas (DPO) dan Andi (DPO), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Pinggir Jalan Masjid Al Munawwarroh Anggrek Sari Kecamatan Batam Kota Batam.

Majelis Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara ini diketuai Mangapul Manalu SH, didampingi Jasael Manullang SH dan Chandra SH, dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 10 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Immanuel Tarigan SH yaitu 3 tahun penjara

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, Apakah terdakwa dan Jaksa menerima putusan ini..?. Tanya hakim Mangapul Manalu. Lalu dijawab terdakwa dan Jaksa, menerima Yang mulia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ( nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026