WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Bani Ginting SH menuntut terdakwa Remon Novel Sembiring alias Remon dengan penjara 1 tahun dan 5 bulan, atas kasus pencurian satu unit Tas yang dia lakukan, Senin ( 10/10/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Usai tututan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Majelis hakim yang diketuai Tiwik SH di dampingi Endi Nurindra SH dan Egi SH, langsung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 362 KUHP yaitu Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Kata JPU dalam BAP nya.
Terdakwa Remon Novel Sembiring melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 Wib, di Perumahan Puri Legenda Blok D3 No.01 Batam Center Kecamatan Batam Kota.
Dimana pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 Wib, setibanya terdakwa ditempat kerja saksi Heri, langsung masuk kedalam kantor dan mengambil 1 buah Tas yang terletak diatas Kursi Sofa tanpa seijin dari pemiliknya yakni saksi Ridwan Sukamdi.
Terdakwa langsung mengambil Tas tersebut lalu membawa pergi keluar, namun saksi Lanjar melakukan penangkapan. ( nikson simanjuntak )
Usai tututan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Majelis hakim yang diketuai Tiwik SH di dampingi Endi Nurindra SH dan Egi SH, langsung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 362 KUHP yaitu Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Kata JPU dalam BAP nya.
Terdakwa Remon Novel Sembiring melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 Wib, di Perumahan Puri Legenda Blok D3 No.01 Batam Center Kecamatan Batam Kota.
Dimana pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 sekitar pukul 12.30 Wib, setibanya terdakwa ditempat kerja saksi Heri, langsung masuk kedalam kantor dan mengambil 1 buah Tas yang terletak diatas Kursi Sofa tanpa seijin dari pemiliknya yakni saksi Ridwan Sukamdi.
Terdakwa langsung mengambil Tas tersebut lalu membawa pergi keluar, namun saksi Lanjar melakukan penangkapan. ( nikson simanjuntak )






























