Bos PT Universal Supplier Pratama Bebas, Sementara 6 Karyawan Divonis 4 Tahun Penjara

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Hukum sepertinya masih tembang pilih oleh penegak hukum kita. Kata pepapatah, hukum tumpul keatas tapi tajam ke bawah.

Buktinya, sejak Polresta Barelang membongkar sindikat kriminalitas tindak pidana penjualan solar dilaut yang dilakukan PT Universal Supplier Pratama, pemilik atau bos perusahaan tersebut tidak dijadikan sebagai tersangka atau bebas dari hukum.

Sementara, dua dari dari delapan orang pekerja yang ditangkap, tidak dijadikan tersangka. Namun pihak Polresta Barelang memajukan 6 orang pekerja sebagai tersangka. PT Universal Supplier Pratama pun disangkakan menjual migas subsidi ke perusahaan secara ilegal.

Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Keenam terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjar. Dalam amar putusan hakim, bahwa Enam terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa ada izin usaha yang resmi.

Jadwal Imsyak Batam

“Keenam terdakwa Jaelani, Hasunuddin, Siswanto, Gusti, Yoseph Sukardi dan Zainal, di
jatuhi hukuman penjara selama 3 tahun denda 10 milyar dan subsider 1 tahun kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH, Kamis (24/11/2016).

Perbuatan Keenam terdakwa melanggar pasal 53 huruf b UU No 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Disamping itu, menetapkan barang bukti dirampas untuk negara berupa; dua unit mobil tangki merk Mitsubishi 10 ton dan 5 ton, 1 kapal motor pengangkut minyak bernama Pocai dan 1 kapal TB Air Biru, selang minyak 25 meter dan bahan bakar solar 14.970 liter. Tegas hakim Zulkifli SH.

Terkait barang bukti yang sudah disita untuk negara, masih dititipkan di Polresta Barelang sejak ditangkapnya para terdakwa.

“Semua barang bukti yang sudah disita untuk negara, masih dititipkan di Polresta Barelang,”kata Ahmad Fuady SH, Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Batam, Jumat (25/11/2016) pada Wartakepri. ( Alvin/nikson )

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam