WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 ribu butir di Pantai Stres Jodoh Batam, Minggu (4/12/2016) pukul 6.30 WIB.
Pil ekstasi yang diamankan tersebut dikonfrensi senilai 15 Miliar. Ribuan pil ekstasi tersebut direncanakan diedarkan di Batam dan sebagian ke Jakarta untuk perayaan Tahun Baru.
“Diduga itu pil psikotropika ekstasi. Dibawa masuk saat Polda sedang ditimpa jatuhnya pesawat. Peluang ini digunakan untuk membawa masuk narkoba itu,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya, penangkapan dan pengamanan pria yang membawa terjadi di Pantai Stres Jodoh Batam, yang merupakan daerah pelabuhan tikus, yang tengah proses reklamasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery yang memimpin langsung operasi tersebut berhasil membekuk Tersangka atas nama Ruslan bin Jais (43).
“Tersangka Ruslan orang Alor dari NTT. Bekerja sebagai (43) Security di Perumahan Citra Batam. Dia membawa dua kantong plastik berisi pil ekstasi,”kata Sam Budigusdian.
Sam Budigusdian mengatakan, Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 50 ribu butir. Di antaranya 20 ribu pil jenis B29 warna biru, 10 ribu pil B29 warna merah, dan19930 pil ekstasi warna hijau kuning. Selain itu satu buah hand phone.
“Dimasukan dalam plastik-plastik dan pembagian sudah siap,”ujar Sam Budigusdian.
Katanya, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut, diperoleh dari Mohan Warga Negara Malaysia. Barang itu dikirim melalui Sped Boat lewat OPL ke Batam.
“Ada orang suruhan dari Malasyia turunkan di pelabuhan dan diambil tersangka,”kata Sam Budigusdian.
Sam Budi mengatakan, dengan tangkapan narkoba jajaran Polda Kepri ini menunjukan keseriusan Polda Kepri, BNN, Bea Cukai dan organisasi lainnya untuk memberantas jaringan dan peredaran narkoba di Batam dan Kepri.
Atas perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Kompol Suhardi Hery mengatakan, untuk membekuk tersangka pihaknya telah mengintai tersangka selama enam hari.
“Kita butuh enam hari intai tersangka setelah kita dapat informasi,”kata mantan Kasat Reskrim Bintan Ini.
Katanya, tersangka dalam pengakuannya sudah dua kali mengambil barang haram titipan dari Malasyia tersebut.
Hadir dalam ekspose tangkapan ini Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Dir narkoba Polda Kepri dan Wakapolresta Barelang, AKBP Henky. (alvin lamaberaf)






























